HEADLINEHukum dan KriminalLamandau
Ini Poin Tuntan Masyarakat untuk Penyelesaian Masalah dengan PT Gemareksa
PALANGKA RAYA – Masyarakat Desa Perigi, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau menegaskan akan tetap menduduki areal PT Gemareksa Mekarsari sampai sejumlah poin tuntutannya dipenuhi.
Hal ini disampaikan Kunyal selaku tokoh masyarakat Desa Perigi atas permasalahan antara masyarakat dan PT Gemareksa Mekarsari yang telah berlansung lama dan tidak kunjung menemui titik penyelesaikan. Permasalahan inipun, menurutnya harus segera diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Dalam penyampaikannya, Kunyal mengatakan masyarakat Desa Perigi dengan Koalisi Ormas menuntut sejumlah poin yang harus diselesaikan oleh pihak PT Gemareksa Mekarsari. “Masyarakat Desa Perigi yang didampingi Koalisi Ormas menuntut sejumlah poin penyelesaian” jelas Kunyal, Sabtu (3/12/2022).
Poin tuntutan tersebut, diantaranya yaitu menuntut PT Gemareksa Mekarsari segera melakukan penyeleisan terkait permasalahan program CSR untuk masyarakat Desa Perigi Raya, lahan plasma 20 persen dari kebun inti, pengembalian lahan di luar HGU yang telah digarap oleh pihak perusahaan.
Selain itu, poin tuntutan juga yakni membebaskan lahan 200 meter di sisi kiri dan kana jalan poros jalan trans Kalimantan yang telah digarap utuk areal pengembangan Desa Perigi Raya. Termasuk mengembalikan potensi Desa Perigi Raya yang telah digarap oleh pihak perusahaan.
Selama tidak ada penyelesain oleh pihak managemen PT Gemareksa Mekarsari, maka pihaknya akan terus melakukan tindakan nyata di lapangan untuk memperjuankan apa yang menjadi hak masyarakat.
“Agar pihak PT Gemareksa Mekarsari melakukan tindakany nyata, bukan hanya sekedar janji-jani semata” ucap Kunyal.
Selain itu,ratusan masyarakat dan kolaisi ormas juga sempat melakukan aksi menduduki areal PT Gemarteksa Mekarsari, Minggu (4/12/2022). Hal ini setelah adanya pembakaran sejumah pondok warga yang ada di areal PT Gemareksa Mekarsari yang sedang bersengketa dengan pihak masyarakat. (bud)