Barito Timur
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Perpanjang Kontrak 1.122 Tenaga Honorer
Foto : Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Sebanyak 1.122 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur ini melanjutkan perpanjangan kontrak kerja.
“Berdasarkan petunjuk (pemerintah pusat) tersebut hingga hari ini, per tanggal 17 Januari 2023 sudah dilakukan langkah strategis yaitu melakukan penataan tenaga non ASN yang akan di perpanjang untuk tahun 2023 ini, yaitu sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan yang sudah dilakukan oleh masing-masing SKPD (perangkat daerah) akan diperpanjang sebanyak 1.122 orang, sedangkan untuk tenaga ahli daya (outsourcing) sudah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023,” kata Habib Said Abdul Saleh, Selasa (17/1/2022).
Wabup melanjutkan, total tenaga non ASN yang sudah diperpanjang akan kembali dievaluasi dalam pelaksanaan tugas berikutnya dengan tetap mempertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Untuk itu kepada kepala SKPD agar benar-benar memperhatikan kondisi ini secara cermat dan tepat. Mulai Senin kemarin tanggal 16 Januari 2023 sudah diperintahkan tenaga non ASN yang diperpanjang kontraknya tahun 2023 untuk kembali melaksanakan tugas,” pinta Habib Said Abdul Saleh.
“Kepada saudara-saudara yang sudah diperpanjang kontraknya untuk lebih meningkatkan kinerjanya karena ini akan terus dievaluasi nantinya,” ujar wabup.
Dari hasil evaluasi dimungkinkan untuk penambahan kembali tahap kedua pada bulan Februari 2023 nanti.
“Untuk tahap kedua, penambahan tenaga administrasi melalui tes kemampuan, sedangkan untuk tenaga kebersihan, sopir dan keamanan melalui evaluasi keaktifan sebelumnya dan kondisi kesehatan,” kata wabup.
Kemudian, Habib Said Abdul Saleh, membeberkan bahwa selain penataan tenaga non ASN, Pemkab Barito Timur juga telah melaksanakan evaluasi dan penataan ASN baik jabatan struktural, fungsional maupun staf pada masing-masing perangkat daerah.
“Pada saatnya nanti berdasarkan hasil evaluasi dimungkinkan ada ASN yang di mutasi ke SKPD lainnya karena alasan promosi jabatan, penyegaran maupun berdasarkan hasil evaluasi keaktifan dan kinerja selama ini,” pungkasnya. (ags)