HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah

Sekda Kalteng Buka Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi Tahun 2022

“Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang memiliki SiLPA Dana DBH DR terbesar di Indonesia. Sesuai data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH DR definitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1 Triliun lebih, dimana SiLPA tersebut di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp 749,9 Milar dan pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp 446,4 Miliar,” jelasnya.

Gerakkalteng.com – Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin buka acara Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, Jumat (5/5/2023). Acara ini dilaksanakan secara hybrid dan dipusatkan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan penggunaan DBH DR saat ini sudah ada perluasan, tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya. “Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang memiliki SiLPA Dana DBH DR terbesar di Indonesia. Sesuai data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH DR definitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1 Triliun lebih, dimana SiLPA tersebut di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp 749,9 Milar dan pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp 446,4 Miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekda mengungkapkan di tahun 2022 telah dianggarkan Belanja Sumber DBH DR Pemprov. Kalteng sebesar Rp183,9 Miliar dan realisasi sebesar Rp98,4 Miliar (53,53 %), yang digunakan pada enam Perangkat Daerah. “Hal ini menunjukkan capaian realisasi yang belum optimal, diharapkan upaya penyerapan anggaran di tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik,” ucap Sekda.

Sekda menambahkan sebagaimana pasal 12 ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021, bahwa untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.

“Diharapkan dengan adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR Tahun 2022 ini bisa tercapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian LHK RI terkait realisasi penggunaan anggaran 2022 dan sisa DBH DR akhir Tahun 2022; serapan belanja DBH DR lebih optimal lagi di tahun mendatang dengan perencanaan yang lebih matang; dan adanya masukan-masukan untuk perluasan penggunaan DBH DR di masa-masa mendatang,” kata Sekda.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kehutanan Agustan Saining melaporkan bahwa Rekonsiliasi ini diadakan setiap tahun secara nasional oleh Kementerian Keuangan. “Karena Provinsi Kalimantan Tengah memiliki SiLPA Dana DBH DR terbesar di Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Rekonsiliasi secara mandiri,” sebutnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kasubdit Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH Armayadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Kepala Perangkat Daerah Pengguna DBH DR Tahun 2022 lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hadir pula secara virtual, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI Muhammad Anugerah Firdaus.

(Dn/mmc/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!