Barito Timur
Orang nomor Dua Barito Timur Tegaskan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Foto : Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, saat membacakan sambutan Bupati Barito Timur dalam apel kesadaran nasional.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh menegaskan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Wabup saat membacakan arahan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas pada apel kesadaran nasional di Tamiang Layang, Senin.
Ujarnya, sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu tidak memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan cara ikut berkampanye dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Berikutnya PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. PNS dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Selanjutnya PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Kemudian, Wabup juga melarang PNS memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk (SKTP).
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut sudah jelas dalam bentuk hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” terang Wabup. (ags)