DPRD Kota Palangka Raya

Anggota DPRD Palangka Raya Sambut Baik Putusan MK Terkait Pemilu 2024

Foto : HM Khemal Nasery

GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

 

Putusan MK tersebut disambut baik dari banyak pihak di Tanah Air. Termasuk dari kalangan masyarakat dan anggota DPRD di Palangka Raya.

 

“Saya pribadi sangat senang dan menyambut baik putusan MK, sebab sistem pemilu yang proporsional terbuka tidak menutup aspirasi masyarakat,” ungkap Anggota DPRD Palangka Raya, HM Khemal Nasery, Rabu (12/7/2023) di Palangka Raya.

 

Menurut legislator dari Fraksi Golkar ini, dengan adanya putusan MK tersebut, dapat menjadi informasi yang baik bagi seluruh masyarakat. Termasuk masyarakat di Kota Palangka Raya.

 

Apalagi penerapan proposional terbuka sudah diharapkan oleh banyak pihak. Sebaliknya jika sistem pemilu bersifat tertutup berati secara tidak langsung menunjukan kemunduran demokrasi.

 

“Semestinya demokrasi kita kedepan harus semakin maju, tidak lagi mundur.Bahkan saya menginginkan kedepan sistem pemilu kita lebih dari profesional terbuka. Sebut saja bisa kearah sistem pemilu distrik,” ujarnya menambahkan.

 

Terlepas dari itu tambah Khemal, sistem pemilu profesional terbuka ini dapat memberi kesempatan yang sama bagi kontestan-kontestan maupun para calon legislatif (Caleg) yang bertarung sebagai anggota legislatif, guna dipilih masyarakat sebagai anggota legislatif. Baik di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.

 

“Intinya, dengan proporsional terbuka ini, maka masyarakat betul-betul bisa memilih pemimpin atau wakil rakyat yang memang menjadi pilihannya,”jelasnya.

 

Seperti melansir dari situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.(Red/Vd/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!