HEADLINEHukum dan KriminalNasional

Kepala BNN RI Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Kepolisian

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose, dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Kepolisian pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (24/7/2023).

 

Gelar Guru Besar Tetap yang diraih oleh Kepala BNN RI ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 28862/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, tanggal 8 Juni 2023.

 

Dalam Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap, Kepala BNN RI menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul New Psychoactive Substances : Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime. Dalam orasi tersebut, Kepala BNN RI membagi tiga gagasan penting, yaitu Kejahatan Narkotika dalam Perspektif Transnational Organized Crime; Emerging Threat : New Psychoactive Substances; dan Pengarusutamaan Konsep Depenalisasi.

 

Komjen Pol Prof. Dr, Petrus Reinhard Golose menyebutkan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu transnational organized crime yang berbahaya dan menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia.

 

Berdasarkan data PBB, pada tahun 2019, narkotika menyebabkan 500 ribu orang meninggal dunia. Pada tahun 2022 diperkirakan 296 juta orang menjadi pengguna narkotika dan sekitar 39,5 juta orang mengalami gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.

 

Saat ini ancaman terbesar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Asia Tenggara adalah peredaran narkotika jenis metamfetamin. Dinamika ini tentunya berpengaruh terhadap peredaran metamfetamin di Indonesia, baik sebagai jalur perlintasan penyelundupan maupun sebagai pasar pengguna.

 

Sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, peredaran metamfetamin yang telah disita oleh BNN RI berkisar 6,06 ton dan sebagian besar diketahui berasal dari kawasan Golden Triangle.

 

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, namun modus kejahatan narkotika terus mengalami perkembangan yang ditandai dengan beredarnya jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Dari 1.212 NPS yang dilaporkan beredar di dunia, Indonesia telah mengidentifikasi 92 jenis NPS dan 85 diantaranya telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

 

Pertumbuhan NPS yang dinamis menjadi salah satu persoalan dalam pengarusutamaan konsep depenalisasi melalui upaya rehabilitasi baik medis maupun sosial yang menjadi kewajiban negara terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

 

Konsep depenalisasi diyakini menjadi langkah strategis dalam menekan jumlah narapidana narkotika di lembaga pemasyarakatan. Konsep ini mengedepankan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan yang melanggar hukum namun hukuman yang diberikan adalah dengan melakukan rehabilitasi medis dan sosial.

 

Sebagai bagian dari Civitas Akademika, Guru Besar Tetap merupakan strata tertinggi dalam dunia akademik. Untuk meraih gelar ini, selain telah memiliki kualifikasi akademik Doktor, Komjen Pol Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose telah memenuhi berbagai persyaratan lainnya yang tak kalah berat, salah satunya adalah memiliki publikasi jurnal internasional bereputasi.

 

Adapun beberapa jurnal ilmiah yang telah ditulis oleh perwira polisi lulusan AKABRI 1988 ini diantaranya berjudul: Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput; Perkembangan Cyber dan Upaya Penanganannya di Indonesia oleh Polri; Invasi Terorisme ke Cyberspace; Strategi Penanganan Firehose of Falsehood pada Era Post-Truth; Penegakan Hukum Cybercrime dalam Sistem Hukum Indonesia; dan lain sebagainya.

 

Karya tulis ilmiah ini kemudian dipublikasikan dalam jurnal-jurnal internasional seperti A Rational Choice Analysis of ISIS Mujahid in Becoming Cyber-Jihadist yang dipublikasikan oleh International Journal of Cyber Criminology; De-recidivism not De-radicalisation: Understanding The Cognitive Process Among De-Radicalised Indonesian Terrorist Returnees yang dimuat dalam jurnal Cognent Social Sciences; A Comparative Analysis of The Factors Predicting Fears of Terrorism and Cyberterrorism in a Developing Nation Context yang dipublikasikan dalam Journal of Ethnic and Cultural Studies; A Legal Analysis of Crime Victim Protection in Indonesia yang diterbitkan oleh Russian Law Journal; The Role of The Police in The Management of Criminal Acts of Terrorism pada Social Science Journal; Terrorism as Socio-Economic and Cultural Barriers to Indonesian Firms Financial Performance yang dimuat dalam Journal of Ethnic and Cultural Studies; Cyber Terrorism-A Perspective of Policy Analysis yang dipublikasikan oleh International Journal of Cyber Criminology; dan Implementation of Y Model Work Strategy as a Policing Model for Transnational Organized Crime in Bali dalam Technium Social Science Journal.

 

 

Dengan dikukuhkannya Kepala BNN RI sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang ilmu kepolisian, khususnya dalam bidang Transnational Organized Crime, menjadi semangat yang senantiasa membangkitkan inspirasi baru guna melahirkan karya gemilang lainnya yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam mewujudkan Indonesia Bersinar. (Birohumas BNN RI/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!