Barito Timur

Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah, Bupati Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan DJP

Foto : Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh saat menghadiri kegiatan di Jakarta.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah yang diikuti dengan pendanaannya, Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas mendatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJOK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh di kantor pusat direktorat jenderal pajak Jakarta.

Melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati mengatakan dengan adanya kegiatan kerjasama antara pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dan Pemerintah Pusat akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan antara pihak-pihak terkait. Hal ini mencakup pemanfaatan data dan informasi perpajakan, analisis data, pengawasan wajib pajak bersama, sosialisasi perpajakan, serta berbagai kegiatan bimbingan teknis dan pendamping,” ujar Suma. Rabu (23/8/2023).

Salah satu aspek penting dari PKS ini adalah pemantauan dan analisis data yang lebih komprehensif, yang diharapkan akan menghasilkan peningkatan dalam pemungutan pendapatan secara keseluruhan.

“Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas,” ujar dia.

Kemudian, perjanjian ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memitigasi risiko korupsi. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, mengurangi peluang penyimpanan, serta memperkuat mekanisme pencegahan korupsi yang lebih baik di sektor perpajakan.

“Seremoni pendatanganan PKS Tahap V ini, menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara berbagai entitas pemerintah merupakan kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan negara. Dengan pertukaran data dan informasi yang lebih terintegrasi, diharapkan pemerintah daerah dapat merencanakan kebijakan yang lebih efektif dan masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dalam sektor perpajakan,” demikian. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!