Barito TimurDPRD Barito Timur
Raperda Retribusi Jasa Usaha disempunakan.
Tamiang Layang,GERAKKALTENG.COM-Kalangan anggota DPRD Bartim mendorong serta mendukung upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.Pasalnya Raperda perlu disempurnakan sesuai kondisi terkini.
Wakil ketua DPRD Bartim Ariantho S Muler mengatakan perubahan Perda ini dilakukan dengan beberapa alasan. Seperti adanya beberapa peraturan perundang-undangan terkait perda ini yang sudah dihapus, dicabut, diganti, dan ditambahkan.
“Dengan adanya Perda baru nantinya, diharapkan akan menambah pendapatan asli daerah dari sektor retribusi usaha,”katanya kepada awak media, selasa (16/10/2018).
Ariantho mengatakan tarif retribusi jasa usaha yang berlaku saat ini layak direvisi, sebab biaya pengelolaan ikut meningkatkan seiring pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kenaikan harga.
Oleh sebabsebutnya DPRD dalam menjalankwn tupoksinya siap untuk membahas bersama dengan pemerintah dalam waktu tiga hari kedepan.
“Target Perda retribusi jasa usaha ini harus selesai dalam waktu satu bulan dan pada awal tahun 2019 mendatang produk hukum ini sudah berlaku,”timpalnya.
Ariantho juga berharap dengan dirampungkannya revisi Raperda restribusi jasa usaha, dapat berdampak positif bagi peningkatan PAD.
“Harapannya dengan diberlakukannya Perda retribusi usaha akan meningkatkan PAD Bartim,” tandasnya.(Vri)