Kalimantan Tengah
Tito Karnavian : Masa Jabatan Gubernur dan Pj Bupati Bisa Diperpajang Satu Tahun
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Pejabat Bupati dan Wali Kota se Kalteng menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual, di Aula Eka Hapakat (AEH) Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (27/3/2024).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa masa jabatan PJ Kepala Daerah (KDH) berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU (ditetapkan tanggal 1 Juli 2016).
Dikatakannya, pada pasal 201 Ayat (9) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional tahun 2024.
“Penjelasan pasal 201 Ayat (9) penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda,” kata Mendagri.
“Terkait dengan hal itu, Kemendagri akan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah secara rutin dan berkala, diharapkan penjabat Kepala Daerah memiliki kinerja yang baik,” sambungnya.
Disebutkan pula, Pemilu Pilkada 2024 secara serentak, untuk pertama kali dilakukan dalam sejarah Indonesia, dengan tujuan agar terjadi sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.
“Selama ini terjadi ketidaksinkronan pemerintahan baik secara vertikal maupun horisontal, karena waktu pemilihan Pemerintahan memiliki 2 (dua) skema yang berbeda,” sebut Tito.
“Keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa Pemerintahan di tingkat Pusat (Presiden) dengan Pemerintahan Provinsi (Gubernur dan DPRD Provinsi), dan dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota),” pungkasnya. (MD/MMC)