DPRD Gunung Mas
Pemkab Gunung Mas Usulkan Lima Raperda kepada DPRD
KUALA KURUN – Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Gunung Mas, Senin, 11 November 2024.
“Ada lima raperda yang kami usulkan dan sampaikan kepada DPRD Gunung Mas, raperda yang pertama yang tentang APBD tahun anggaran 2025, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Herson, Senin, 11 November 2024.
Selanjutnya ada raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 33 tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas dan raperda tentang penanggulangan tuberkulosis.
Dia melanjutkan, postur APBD tahun 2025 akan dipengaruhi oleh kebijakan dari arah kebijakan belanja dari Presiden tahun 2024-2029.
Sehingga postur APBD harus lebih adaptif, mengingat adanya perubahan momenklatur kementerian hingga adanya program unggulan nasional seperti pelaksanaan makan sehat bergizi bagi anak didik di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga tersusunnya APBD Kabupaten Gunung Mas tahun 2025 sekarang ini, belum ada tata cara dan penganggaran kolaborasi yang jelas dari pusat.
Kemudian terkait raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dijelaskan bahwa dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan.
Sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agrarian dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sangat berbahaya bagi sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien.
“Untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diperlukan peningkatan peran serta Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas serta peningkatan penyelenggaraan kelembagaan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas.
“Lalu untuk raperda tentang penanggulangan tuberkulosis, bahwa tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan, kecacatan dan kematian tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan tuberkulosis yang harus dilakukan secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait,” tukas Herson. (SG)