
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).(Foto: Ist)
GERAKKALTENG.com – Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, maka KPK juga menyita uang sebesar Rp1,6 Miliar.
“Diduga uang sebanyak itu bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” ungkap Budi Prasetyo, sebagai mana mengutip relis dari Biro Humas Pemberitaan KPK, Selasa (4/11/2025).
Disampaikan Budi, ada dugaaan dari KPK bahwa uang penyerahan kepada kepala daerah yang terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.
“Pelaksanaan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” bebernya.
Berkaca dari itu ujar Budi, pihak KPK mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan perbaikan ke depannya. “Terlebih, kalau tidak salah hitung ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” katanya.
Dalam kesempatan itu Budi juga menyampaikan kronologis penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan sembilan orang lainnya dalam OTT. Diketahui Gubernur Riau sempat kabur saat OTT, sampai akhirnya ditangkap di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM), pada Senin (3/11/2025) lalu.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DMN), sempat tidak terdeteksi keberadaannya saat operasi senyap dilakukan. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore. “Saudara DMN menyerahkan diri, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
Saat ini sambung dia,lembaga antirasuah tersebut tengah memeriksa secara intensif 10 orang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satunya ialah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Sehingga total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang,” sebutnya.
Budi menjelaskan, sembilan orang sebelumnya diamankan dan diperiksa di Polda Riau pada Senin (3/11/2025), kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2025).
Mereka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.
Selain itu, terdapat satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.
“Selain mengamankan 9 orang yang sudah tiba di Gedung Merah Putih, saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya, Sd DMN selaku Tenaga Ahli Gubernur,” lanjutnya.
Dari 10 pihak yang diperiksa, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diputuskan dalam rapat gelar perkara (ekspose) KPK yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran lembaga antirasuah lainnya.
Hanya saja Budi enggan membeberkan identitas para tersangka dan perannya, termasuk saat ditanya apakah Gubernur Riau Abdul Wahid turut ditetapkan sebagai tersangka. KPK berjanji akan mengumumkannya dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) hari ini. (Pem/Ist/*)



