Palangka RayaPolitik

Pejabat Boleh Mencalon, Asal Program Tidak Terhambat

Gubernur Kalteng, Agustin T. Narang

Siapapun pejabat di pemerintahan, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di Kalteng, tidak ada larangan untuk mencalon menjadi calon kepala daerah. Namun tugas dan tanggung jawab selaku abdi Negara tetap harus tetap berjalan semestinya.

PALANGKA RAYA,GK
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menegaskan kembali, bagi para pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi Kalteng yang mau mencalon jadi kepala daerah agar tetap memperhatikan tugas dan tanggungjawabnya.
Teras meminta, tugas selaku pejabat di pemerintahan tidak boleh sampai terbengkalai, akibat mencalon jadi calon kepala daerah. Diharapkan segala pekerjaan pelaksanaan kegiatan yang ada, tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.
“Satu prinsip, jangan sampai gara-gara mencalon, program jadi terhambat,” tegas Teras, kepada wartawan baru-baru ini, usai membuka rapat koordinasi pembangunan di aula serba guna Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Prov Kalteng.
Penegasan itu, lanjut Gubernur, mengingat sebagai abdi Negara dan masyarakat, tetap bisa bekerja optimal dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai janji pegawai negeri sipil (PNS).
Memang diakuinya, apa yang pernah disampaikan menyangkut permintaan agar para pejabat yang mencalon mundur diri secepatnya, tidak lain supaya tugas dan tangung jawab sebagai pelayan masyarakat tidak tersendat.
“Ini juga menyangkut hal pencairan keuangan di pemerintahan sangat rumit. Tugas pejabat selaku kuasa pengguna anggaran peran penting, apabila nanti dia jadi, maka saya yang akan repot harus mengganti,” ujar Gubernur.
Disinggung terkait, sanggahan dari sejumlah kalangan terhadap kebijakan yang diambilnya yang meminta pejabat mundur, Teras mengatakan, hal tersebut sudah diyakininya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Mengingat permintaan mundur tersebut, tidak semerta-merta langsung pada saat itu. Tentunya, dengan adanya pernyataan mundur dari pejabat, pemprov dapat mempersiapkan diri untuk membijaki, apabila kemungkinan nanti pejabat dimaksud terpilih.
Sementara pekerjaan di pemerintahan terus berjalan, sehingga harus segera dicarikan pengganti agar seluruh proses pelaksanaan program yang telah direncanakan pada 2013, tetap bejalan semestinya.
Termasuk pencapaian taget-target yang telah ditetapkan, mampu dikerjakan sesuai dengan program yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng 2010-2015.
Bahkan, Gubernur Kalteng Agustin teras Narang, mengharapkan, bagi pejabat pemerintah khususnya di lingkup Pemprov Kalteng yang mencalonkan diri, hendaknya paling lambat pertengahan Januari 2013 harus mengajukan permohonan pengundurkan diri dari jabatan.
Meski dilihat dari peraturan dalam perundangan tentang Pemilu, pejabat tersebut semestinya baru mundur setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Alasan Gubernur, sesuai pengalaman, bahwa pejabat yang masih memegang jabatan pada suatu instansi tertentu, tidak akan bisa bekerja maksimal bila sambil berkampanye. Dipastikan pekerjaan serta tugas sebagai pelayanan masyarakat, pasti terbengkalai.pur

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!