Hukum dan Kriminal

Akta Notaris 109 Dipertanyakan

Ketua DPC Partai Golkar Kusnadi ditangkap Polda Kalteng Saat landing di Bandara Cilik Riwut Palangka Raya. Poto Hendro GK

Kasus  Ketua DPC Golkar Gumas Perdata atau Pidana ?

Palangka Raya,GK-Perseteruan internal  ditubuh PT. Anugerah Alam Katingan yang didirikan dengan Akta Pendirian dihadapan Notaris Agustri Paruna,SH No.39 Tahun 2003 dan diubah dengan Akta Notaris No.39 Tahun 2005 dan akta perubahan dengan Notaris ( Notaris yang sama ) Nomor 109 tahun 2010 . menuai masalah hukum , karena komposisi  dalam perseroan tersebut ( PT.AAK ) dengan pemegang saham  mayoritas tanpa dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) dalam penerbitan akta  Nomor 109 Tahun 2010 .
Pengalihan pemegang saham atas nama  Sulastri dan Marnalis Encon Dehen ( komisaris ) tanpa dilakukan RUPS , padahal sebagai pemegang mayoritas ( 90 % ) wajib menyetujuinya  atau tidak  terlihat  dalam hasil RUPS  sedangkan  selebihnya 10 % atas nama Adinata  Tupel ( Direktur ). Sangat ironis Komisaris Marnalis Encon Dehen lebih dulu  meninggal dunia daripada lahirnya akta perubahan No.109 Tahun 2010 tersebut  kok bisa diterbitkan oleh Notaris kata Seniriaty dengan GK di Palangka Raya  .Itulah awal daripada munculnya kasus Kusnadi  yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng .
Proses pidana terhadap tersangka telah berjalan dan tersangka masih berstatus tahanan Rutan Polda Kalteng atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan  . Bagaimana disebut Penipuan kok antara Kusnadi dan Adinata Tupel  orang satu dalam batang tubuh PT.AAK , bahwa Adinata Tupel merupakan saudara sepupu dari suaminya ( Kusnadi ) yang  bergabung dalam perusahaan dibawa oleh Kusnadi untuk menjalankan perusahaan milik Kusnadi yang  mendirikan dan memodalnya adalah suami saya ucap dr. Seniriati  .
Adalah wajar  Kusnadi menjual sahamnya kepada investor dengan Pak Abidin di Jakarta , itupun kepada Adinata Tupel selaku direktur mendapat bagian setelah dikurangkan semua biaya biaya dari awal pendirian sampai perizinan dan  take over saham .
Kelicikan Adinata Tupel dapat menyulap Akta Perubahan Nomor 39 tahun 2005 menjadi akta Nomor 109 Tahun 2010 dengan menendang Sulastri dan Marnalis Encon Dehen ( Suami Sriwati ) keluar  dari pemegang saham mayoritas . Sulastri dan isteri Alm Encon dehen ( Sriwati )kebaratan dan merasa dirugikan dan  telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Adinata Tupel , Masdundung dan Notaris Agustri Paruna,SH , karena mengeluarkan mereka  selaku pemegang saham mayoritas di PT.AAK  tanpa persetujuan Sulastri dan ahliwaris Encon Dehen selaku Komisaris  pada RUPS . GK telah konfirmasi dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Kasub Perdata membenarkan gugatan Sulastri dkk terhadap Adinata Tupel Dkk telah didaftarkan tinggal menunggu penunjukan majekis Hakim dan penetapan Hakim persidangannya untul memanggil para pihak .
 Dasar penyidik Polda menetapkan Kusnadi tersangka adalah karena Akta Nomor 109 Tahun 2010 yang dibuat dengan Notaris Agustri Paruna,SH, padahal akta tersebut akta rekayasa dan cacat hukum  . Lebih lanjut bila Putusan Hakim perdata menyatakan akta Perubahan No.109 Tahun 2010 PT. AAK dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum , maka akan mempengaruhi dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan yang disidik Polda Kalteng  apabila  mendasarkan bahwa PT. AAK  pemilik saham mayoritas adalah Adinata Tupel  dan  Ir.Mandundung   , maka sangat lemah untuk dibuktikan memenuhi unsur pidananya tergantung mana yang dulu putus perkaranya apakah perdata atau pidana  ujar praktisi hukum Poa Hardinata,SH.dalam rilisnya  dengan awak media GK di Palangka Raya .

Perlakuan hukum yang memihak dan berat sebelah terhadap Kusnadi Halijam dan tidak menggubris laporan /pengaduan Sulastri dan Sriwati ( Isteri Alm. Marnalis Encon Dehen )kata Seniriati ,sehingga mereka meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri di Jakarta  agar kasus di  batang tubuh PT.AAK dibuka secara transparan siapa yang benar dan salah dalam hukum, pintanya terutama  Akta Perubahan No.109 Tahun 2100 sebagai sumber kericuhan yang dibuat dan terbitnya hasil rekayasa dan ini tanggung jawab Notaris yang jelas jelas melanggar sumpah jabatanya menerbitkan Akta tanpa dihadiri  pemegang saham mayoritas. sogi 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!