KorupsiKotawaringin Timur
Empat Terdakwa Dapat 4 Tahun Penjara
Kadispora Yanero ditumtut JPU 4 tahun Penjara. poto Sogianto GK |
PALANGKA RAYA, GK- Empat orang terdakwa korupsi pengadaan alat belajar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut 4 tahun penjara. Kepada hakim, mereka pun meminta keringanan putusan.
Empat orang itu ialah eks Kadisdikpora Yanero (mantan Kepala Disdikpora Kotim yang kini menjabat Kepala BKD Kotim), Calon I Ranggon (mantan kabid Dikdas di Disdikpora Kotim yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim), serta HM Ibrahim dan Damanik (pegawai di Disdik Kotim). Mereka dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Seperti dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampit Tessa Dirgantara, berdasarkan fakta persidangan, empat terdakwa ini tak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair. Namun keempatnya terjerat dakwaan subsidair.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tesa Dirgantara saat membacakan tuntutan, Rabu (13/8) di Pengadilan Tipikor Kalimantan Tengah.
Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa pun masing-masing menyampaikan pembelaan mereka kepada Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti. Muhammad Ibrahim yang pertama menyampaikan pledoinya yang berisi 7 poin untuk bahan pertimbangan hakim.
“Satu, mempunyai tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan punya tanggungan anak-anak yang masih bersekolah di SMP dan SMA di Sampit,” kata Ibrahim membacakan pembelaannya kemarin. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa-terdakwa selanjutnya.
Kemudian mereka juga mengaku bersalah dan meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Empat terdakwa ini juga meminta agar menjalani hukuman di Sampit agar dapat dekat dengan keluarga.
Wartawan yang meliput sempat bingung saat giliran Raman Damanik membacakan pembelaan seperti mengeja-eja teks yang dibawanya. Kata yang keluar pun agak kurang jelas hingga akhirnya wartawan mendapatkan salinan pembelaan.
JPU Tessa Dirgantara pun setelah mendengar pembelaan para terdakwa pun menyatakan tetap ada tuntutan. “Kita tetap pada tuntutan yang mulia,” jawabnya saat hakim menanyakan tanggapannya. Sidang pun rencananya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Kasus korupsi proyek media pembelajaran (multimedia) di Disdikpora (sekarang Disdik) Kotim pada 2008 senilai Rp 700 juta ini, berdasarkan perhitungan BPKP merugikan negera sebesar Rp 419 juta.
Adapun sumber kerugian itu dari mak up harga 42 item yang diamankan sebagai barang bukti berupa laptop dan proyektor dari tujuh sekolah tingkat atas yang tersebar di Kabupaten Kotim. Ketujuh sekolah yang menerima proyek pengadaan alat pembelajaran multimedia tersebut adalah SMA Samuda, Bagendang, Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Kota Besi, Cempaga dan Parenggean.msr