Korupsi
Ini Penyelewengan FK Unpar
![]() |
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya. poto Ist |
PALANGKA RAYA, GK- Dalam kasus dugaan korupsi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Palangka Raya (Unpar), kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar. Taksiran total itu didapat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dari beberapa hal.
Yang pertama, penyalahgunaan dana hibah dari beberapa kabupaten di Kalteng. Dana ini dikucurkan sebenarnya agar mahasiswa yang berasal dari kabupaten pemberi hibah dapat kuliah secara gratis. Hal itu diwujudkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Unpar dan pemerintah kabupaten bersangkutan.
Namun kenyataannya, mahasiswa yang mendaftar dan masuk ke fakultas kedokteran dari kabupaten pemberi dana hibah tetap dipungut bayaran. “Dengan adanya bantuan MoU ini seharusnya tak satupun mahasiswa dibebankan biaya pendidikan Rp500 juta itu, tapi pada kenyataannya, tetap saja dipungut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Kalteng, Refli, Kamis (7/8) lalu.
Ada satu kabupaten jelas Refly, yang malah meminta difasilitasi dengan pihak unpar untuk membicarakan masalah itu. Namun tak mendapat respon yang baik dari pihak Unpar. “Sukamara yang minta difasilitasi agar berbicara dengan Unpar, mereka juga melapor ke BPKP,” tuturnya saat disambangi dikantornya.
Adapun kabupaten yang memberi hibah ialah Kabupaten Sukamara, Kapuas, Gunung Mas, Seruyan. “Semua yang MoU dengan Unpar ini sudah kita periksa. Sekdanya sudah kita minta keterangan,” jelasnya.
Kemudian lanjut Refli, dana hibah itu digunakan oleh Unpar untuk membangun bagunan fakultas yang setelah diperiksa juga tak sesuai. “Kami juga melihat, uang yang ada ini digunakan untuk membangun bangunan, dan pembangunan ini ada penyimpangan-penyimpanga,” jelasnya.
Namun Refli tak menjelaskan secara rinci besaran dana dan di bagian mana saja dana itu diselewengkan. Semuanya masih menuggu hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
+ Nasib Rektor Tunggu Hasil Pemeriksaan
Nasib Rektor Unpar Ferdinan MS, apakah akan menyusul saudaranya Hendry Singarasa menjadi tersangka dalam kasus FK unppar ini, Kasi Pidsus Kejati Kalteng menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan. Selain itu pihaknya perlu juga melihat barang bukti yang yang ditemukan tim penyidik Kejati.
“Kan tak bisa semudah itu, kita perlu alat bukti seperti keterangan saksi, bukti pengelolaan keuangannya, bukti surat, ada DIPA, ada MoU,” tegasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejati Kalteng terhadap Ferdinan kata Refli, untuk dijadikan saksi bagi tersangka Yohanes Teddy. “Kenapa Ferdinan menjadi saksi sekarang ini, tentunya ada hubungannya dengan perkara yang sedang saya lidik,” ujarnya.(SOG/GK)