Korupsi

Sudarmini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA, GK- Penuntut Umum masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis ringan terhadap Sudarmini Cs untuk kasus Pustu di Flamboyan Bawah.
Majelis Hakim menyatakan Sudarmini sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair. Vonis yang dijatuhkan pun yakni kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta atau ganti kurungan 3 bulan.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni penjara 2 Tahun. Tim jaksa yang terdiri dari Yuyun Wahyudi, Paniem, Agustin Lili Wati, Agung, Jumayati, dan Vera dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya menuntut terdakwa membayar denda Rp150 Juta atau ganti kurungan 6 bulan.
“Untuk putusan semua terdakwa, kita masih pikir-pikir (untuk banding) semua,” tukas Paniem seusai persidangan, Rabu (6/8).
Saidi Basirun Penasehat Hukum Sudarmini dan Farid Setiawan menyatakan menerima putusam dari majelis hakim. “Kita terima putusannya yang mulia,” tukas Saidi kemarin saat ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, didampingi Ukar Piambodo dan Yarna Dwita.
Dalam amar putusan perkara proyek Pembangunan Puskesmas Pembantu Felamboyan Bawah tahun 2010-2011, kerugian yang dialami negara sebesar lebih kurang Rp790 juta. Kerugian itu berasal dari pustu yang sepenuhnya tak dapat dioperasikan lantaran miring.
Tidak hanya itu, pada proyek pembangunan pustu dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar, juga menjerat terdakwa lainnya yakni, Rejo Swandi bersama Belgie yang bertindak sebagai tim pemeriksa. Dua orang ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta atau ganti kurungan 2 bulan.
Vonis ini pun lebih ringan dimana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta atau ganti kurungan penjara 4 bulan.
Untuk Konsultan Perencana yakni Iking, juga terbukti bersalah dan divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta atau ganti kurungan penjara 6 bulan. Selain itu, Iking pun dikenakan uang pengganti kerugian negara yakni sebesar Rp5.068.889.
Untuk pengawas teknis, Eri Ariani divonis selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Terakhir yakni pihak rekanan CV Lesdego, Farid Setiawan 2011, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta supsiadair 4 bulan juga uang pengganti Rp4 juta.ron

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!