Barito SelatanKorupsi
Ketua DPRD Barsel Tersangka
Tersangka HAG Ketua DPRD Barsel seusai Pemeriksaan di Kantor Kajati Kalteng.Poto Sogianto Gerak Kalteng |
Terkait Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas dan Asuransi Kesehatan
Palangka Raya GK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng membuktikan kinerja jajarannya untuk melakukan penegakan hukum dibidang tindak pidana korupsi, sebagaimana pernah diucapkan M Roskanedi SH MH yang didampingi Wakajati Senjun Manulang SH MH serta jajaran Asisten , disaat Press Gathering dengan Media Cetak maupun elektronik dalam hari Bakti Adyaksa yang ke-54 di Aula Utama Kantor Kejaksaan (22/7). Dalam sambutan tertulisnya kajati Kalteng mengatakan tidak akan kompromi dengan para koruptor dan akan menyelesaikan semua perkara yang menjadi tunggakan pada tahun sebelumnya Seusai Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu terbukti, Ketua DPRD Barito Selatan berinisial HAG yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi biaya perjalanan dinas dan asuransi kesehatan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). “HAG menjalani pemeriksaan didampingi oleh Pengacaranya,”ujar Kepala Kajati Kalteng M Roskanedi melalui Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus, Y Edy Haryono, Senin (1/9).
Rahmadi G Lentam selaku Pengacara yang mendampingi HAG tidak berkomentar banyak saat dihubungi melalui telpon selular. Anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengaku sedang bersama HAG yang sedang menjawab sejumlah pertanyaan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Kalteng.
Pemeriksaan ini terasa penting karena sebelumnya HAG pernah melancarkan protes melalui sejumlah media karena keberatan ditetapkan pihak kejaksaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Keberatan ini terjadi karena HAG merasa belum pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan. Dalam sanggahannya, HAG menuding unsur politis dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Latar belakang adalah upaya penjegalan HAG sebagai anggota DPRD Barito Selatan Periode 2014-2019. Saat periode 2006-2008 yang diindikasikan sebagai waktu terjadinya dugaan korupsi, HAG masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Barsel 2004-2009 mendampingi Ketua DPRD, H Irwansyah. HAG juga menyatakan telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan memberi teguran tertulis kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Barito Selatan karena tidak memenuhi pedoman yang berlaku. Dia juga memerintahkan Sekretaris Dewan dan pemegang kas menyelesaikan administrasi keuangan.
Saat melakukan ekspos beberapa waktu lalu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Refli dengan enteng menyatakan mungkin HAG lupa pernah datang ke Kejati Kalteng untuk memberi keterangan. Saat itu HAG belum berstatus tersangka dan hanya memenuhi panggilan jaksa untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Pihak Kejaksaan bergeming dan menyatakan penetapan status tersangka pada HAG sudah memenuhi prosedur dan didukung oleh minimal 2 alat bukti yang cukup.sog