Barito UtaraHukum dan KriminalKorupsi

Bendahara Desa Bawa Kabur Uang ADD Akhirnya Dibekuk Polres Barut Di Palangka Raya

Ahyani : Borun Selama 6 Bulan dalam kasus membawa kabur uang ADD sebesar 167 juta, uang Tersebut adalah untuk membayar sisa pekerjaan pembuatan tambatan perahu, ( pelabuhan desa).

Muara Teweh,Gerakkalteng.com-Upaya pelarian Ahyani bendahara Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah berakhir, setelah borun selama kurang lebih enam bulan akhirnya yang bersangkutan berhasil di tangkap oleh Jajaran Polres Barut di Palangka Raya.

Dimana yang bersangkutan kabur dengan membawa uang ADD sebesar 167 juta, uang itu adalah uang  untuk membayar sisa pekerjaan pembuatan tambatan perahu, ( pelabuhan desa).

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, dihubungi via telpon senin (16/7/2018) membenarkan penangkapan terhadap oknum bendahara Desa Mukut tersebut.

“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap Ayhani, Satreskrim Polres Barut mendapat Informasi keberadaan yang bersangkutan, dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutan berada di wilayah hukum polres Palangkarya,” terang Samsul.

Berdasarkan informasi tersebut jajaran polres Barut melakukan pengintaian  dan akhirnya Ahyani berhasil ditangkap Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 17.30 Wib disebuah warung di Jl. G. Obos XXIII, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya, bersama sorang wanita, tanpa perlawanan. ungkapnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diadakan gelar perkara, Ahyani di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 3 Jo. pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Pungkasnya mengakhiri (SBI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!