Kalimantan TengahKorupsi
Berkas Korupsi FK Unpar Selesai Akhir January
Palangka Raya, GK- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus menggenjot penuntasan kasus korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK Unpar) yang ditaksir berpontensi merugikan negara hingga Rp8 milyar
.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M Roeskanedi, mengatakan dia sudah menggelar rapat dan memerintahkan agar berkas selesai bulan January 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M Roeskanedi, mengatakan dia sudah menggelar rapat dan memerintahkan agar berkas selesai bulan January 2015.
“Saya baru selesai rapat tadi, saya minta (perkara FK Unpar) selesaikan bulan (January) ini,” kata M Roeskanedi, Selasa (20/1/2015) di Kejati Kalteng.
DItanya soal lamanya pemberkasan, Roesdkanedi menolak menyebut hal itu keterlambatan. Dia mengatakan ini merupakan proses penyidikan dalam kasus pidana khusus yang memang cenderung lebih sulit. “Bukan keterlambatan, ini masih proses penyidikan,” katanya.
Lebih jauh, belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. “Sementara (3 orang) itu dulu,” ujarnya dengan singkat.
Sekedar mengingatkan, tahun 2014 Kejati Kalteng melakukan penyidikan dugaan korupsi di FK Unpar. Awalnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) PPK Prof Ciptadi, Prof Johanes Dedy. Kasus pun lebih dikembangkan dan akhirnya mantan Rekor Unpar, Henry Singarasa ikut terseret.
Dalam perkara ini diduga kerugian negara bukan hanya berasal dari pembangunan fisik fakultas yang tak sesuai, juga dari penyalahgunaan dana hibah yang mencapai angka Rp43 miliar dari kabupaten/ kota di Kalteng yang mengirim mahasiswanya. msr