Kalimantan TengahKapuasKorupsi
Eksepsi Kadisperindagkop Kapuas Ditolak
“Menimbang pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang materi yang dapat menjadi keberatan, dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, majelis hakim memutuskan, menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Ketua Alfon, membacakan putusan sela, Kamis (29/1/2015).
Dalam pertimbangan majelis hakim dikatakan, saat sidang dengan agenda dakwaan, Agung Lintar Alfian mengakui identitas yang tertulis di dakwaan jaksa sebagai dirinya. Dia pun menyatakan apa yang ada di dalam dakwaan jaksa sudah benar.
Akhmadsyah Gifari dan William Than Singai, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agung Lintar mengajukan eksepsi karena menilai penulisan identitas dan surat dakwaan tak jelas. Tim PH, meminta Majelis Hakim untuk menolak dan membatalkan dakwaan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Agung Lintar sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Berawal dari kucuran dana Rp800 juta dari Kementrian Koperasi dan UKM untuk pembangunan minimal 25 dan maksimal 35 kios. Namun dilapangan, dalam program revitalisasi pasar tradisional itu hanya dibangun 22 kios dan 2 los pasar.msr