Kalimantan TengahKorupsiPalangka Raya

Kasat Pol PP Mangkir Lagi Panggilan Polda

TERSANGKA- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Suel saat dibincangi sejumlah wartawan 
Palangka Raya, GK- Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Palangka Raya Suel, ternyata sudah dua kali mangkir panggilan penyidik. Ketidakhadiran itu tanpa alasan. Polisi pun mengancam akan melakukan upaya paksa jika tak ada itikad baik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palangka Raya ini.

Dibincangi wartawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kombes (Pol) Anton Sasono melalui Kasubdit Tipikor AKBP Jukiman Situmorang, membenarkan hal itu. Katanya Suel sudah dua kali dipanggil. “Terakhir pemanggilan kita tanggal 5 Januari kemarin,” ujarnya, Senin (12/1) di Mapolda.

Lanjut Jukiman, Suel bahkan tak ada memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya itu sebagai bentuk partisipasi warga yang baik mentaati hukum. “Padahal surat ke Wali Kota (Palangka Raya) juga sudah kita sampaikan kalau staf dari mereka itu dipanggil,” tuturnya.

Saat ini jelas Jukiman, pihaknya tak mengetahui keberadaan Suel yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus pengadaan pakaian Linmas (Pelindung Masyarakat) tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp 693 Juta yang ditangani Polisi saat ini. “Kita akan melakukan pencarian (terhadap Suel),” tegas Jukiman.

Suel sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengirimkan laporan indikasi korupsi ke Polda Kalteng. Dalam laporan itu disebutkaan, jika pakaian sebanyak 1100 buah, terdiri dari pakaian linmas PDL, sepatu (boot) TNI, kaos kaki, pentungan, peluit, ikat pinggang, dan topi hansip yang dibeli tidak sesuai dengan spek. Akibatnya barang mudah rusak atau mudah robek.

Polisi pun langsung melakukan beberapa upaya yakni dengan memanggil dan memintai keterangan Suel, karena saat proyek itu berlangsung dia menjabat kepala dinas yang juga Kuasa Pengguna Anggaran.

Merasa Tak Bersalah

Disisi lain, Suel bersikeras tidak mau ditahan lantaran merasa tak bersalah dalam kasus ini. Bahkan dia merasa sangat keberatan jika sampai dijadikan tersangka tunggal. Tuduhan melakukan korupsi itupun menurutnya hanya mengada-ada.

Bahkan, ia menilai penyidik Polda Kalteng tidak profesional karena mendasarkan tuduhan hanya karena menerima surat kaleng dari suatu LSM. Sementara isi surat sangat lemah dan tanpa lampiran bukti.

Suel pun menegaskan, semestinya, kata dia, jika ada surat kaleng seperti itu, penyidik melakukan cek dan ricek dulu kebenarannya. Sebab, lanjut Suel, pengakuan rekanan menyebut pembelian pakaian linmas dilakukan di pabrik garmen yang artinya sesuai dengan kontrak.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!