Kalimantan TengahKorupsiSeruyan
Direktur PT KSH Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Korupsi
Ilustrasi |
PALANGKA RAYA, GK- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Tengah pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Direktur PT Katingan Surya Harapan (PT KSH), Yuliansyah. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan 150 unit rumah transmigrasi di Desa Tanggung Harapan Kabupaten Seruyan pada tahun 2010.
Majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti Mukti dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, Yuliasyah terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor. Dia dalam pekerjaan diyakini telah menyalahi kontrak yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp142 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara. Diwajibkan mengannti uang kerugian negara Rp142 juta, jika selama satu bulan tak diluansi maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan,” ujar Hakim membacakan amar putusan, Rabu (4/2/2015).
Setelah amar putusan dibacakan, Yuliansyah menyatakan menerima putusan dan tak akan mengajukan banding. Sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Novan menuntut Yuliansyah 3 tahun penajara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp142 juta.
Seusai sidang, Waldem M Silaholo, pengacara Yuliansyah kepada wartawan mengatakan, kliennya terlihat pasrah saja atas vonis ini. Padahal dia menyakini ada kesalahan dalam dakwaan jaksa yang pantas diperjuangkan.
Walden pun mencurigai jika kliennya mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk pasang badan. “Saya rasa ada tekanan dari luar suapaya dia tak membela diri, ada tekanan dari luar,” katanya kemarin.
Yuliansyah merupakan datu dari empat orang yang terseret dalam kasus ini. Selain dia ada Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Karlie, Konsultan Pengawas Eko Purwanto dan Surotoyang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kerugian negara berasal dari bagunan yang dibuat tak sesuai kontrak. Bahkan ada bangunannya yang sudah reot dan rubuh dan mengakibatkan kerugian negara total Rp260 juta.msr