Hukum dan KriminalKalimantan TengahPalangka RayaSlider

Pemalsu 101 Notice Pajak Divonis 3 Tahun

Samsul Bahri Penggelapan Notice Pajak palsu senilai Rp.1,9 miliar

PALANGKA RAYA ,GK– Samsul Bahri (31) terdakwa penggelapan notice pajak PT Mitra Putra Profitamas (PT MPP) Mitra Suzuki Cabang Palangka Raya sebesar Rp1.998.008.205,-terpaksa menerima vonis penjara 3 tahun. “Terdakwa terbukti melakukan penggelapan secara berlanjut,”ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/3).

Samsul merupakan rekanan Mitra Suzuki untuk mengurus STNK dan BPKB mobil baru sejak tahun 2010. Sebagai mitra terpercaya, Samsul menerima imbalan dari PT MPP yang ditransfer ke rekeningnya. Terungkapnya kasus terjadi ketika seorang pembeli kendaraan hendak membayar pajak BBN-KB ternyata datanya tidak ada pada Samsat. Pihak Dispenda Kota Palangka Raya lalu memanggil pihak dealer dan menunjukan adanya 31 kendaraan yang belum membayar BBN-KB. PT MPP yang melakukan audit akhirnya menemukan total 101 kendaraan bermasalah. Pihak dealer kecolongan lantaran selama ini hanya memperhatikan STNK dan plat nopol asli kendaraan tanpa meneliti notice pajaknya. Ternyata notice pajak yang disertakan dalam bundel dokumen dipalsukan Samsul dengan cara scan dan mencetak ulang sehingga terlihat seperti asli. Setelah dikonfrontasi, Samsul akhirnya mengaku sudah menggunakan uang PT MPP yang sebagian habis untuk berjudi online. Pihat PT MPP akhirnya melapor kepada aparat Polres Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyanto menjerat Samsul dengan Pasal 372 jo 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan secara berlanjut.
Dalam persidangan terungkap, Samsul pernah dipenjara 4 bulan akibat menggelapkan uang Rp40 juta milik dealer Viar tahun 2009. Samsul menyalahkan kinerja stafnya sehingga berakibat hilangnya uang PT MPP. Sedangkan Penasehat Hukum (PH) Ipik Haryanto yang mendampingi Samsul justru menyalahkan dealer Suzuki. “Kenapa tidak berani mencari rekanan berbadan hukum. Akibat mempekerjakan orang perorang saat terjadi suatu masalah maka sulit dipertanggungjawabkan,”sebut Ipik. Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tornado Edwaman menyatakan bahwa meski Samsul sudah divonis, PT MPP masih dapat menempuh jalur gugatan perdata untuk memperoleh uang mereka yang hilang. “Ajukan saja bersama bukti dan dokumen lengkap. Masalahnya apakah Samsul ini masih memilik aset atau harta benda yang dapat disita,”pungkas Tornado.hen

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!