Barito SelatanKalimantan TengahKorupsiSlider

Bendahara Sidang Perdana, Waket DPRD Barsel Menyusul

Hasanudin A Gani Waket DPRD Barsel
PALANGKA RAYA ,GK– Terdakwa perkara kasus korupsi dana SPPD dan kontribusi seminar, Bendahara
Pengeluaran Sekretariat Dewan (Setwan), Simpei menjalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi Palangka Raya, Kamis (22/1). Dalam surat dakwaan, Simpei menyerahkan uang hasil Surat

Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) piktif kepada Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Hasanuddin Agani.

Dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Barito Selatan tahun 2015, ditemukan rekayasa

perjalanan dinas anggota DPRD dan PNS Sekretariat Dewan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran

2006 yang merugikan negara Rp724.285.000,-. Pada audit dana tahun 2008 kembali ditemukan uang

pembayaran perjalanan dinas piktif sehingga merugikan negara Rp314.584.600,-. Modusnya dilakukan

Simpei dengan membuat SPPD tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Dia juga melakukan

pembayaran SPPD piktif serta memalsukan tanda tangan anggota DPRD untuk bukti pendukung Surat

Pertanggungjawaban (SPJ). “Uang yang telah dicairkan untuk kegiatan tersebut langsung diserahkan

terdakwa Simpei kepada saksi Hasanuddin Agani atas perintah Hasanuddin Agani,”ucap JPU

membacakan surat dakwaan.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap surat

dakwaan JPU. Rencananya JPU akan menghadirkan saksi memberatkan pada agenda sidang berikut

Kamis (28/1). Sebagai informasi, hanya Simpei yang menjalani penahanan badan oleh pihak Kejaksaan

Tinggi Kalimantan Tengah. Berbeda dengan Hasanuddin Agani yang tidak menjalani penahanan.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!