KatinganSlider

DPRD Katingan Gugat Balik Yantenglie di Pengadilan

KASONGAN,GK- Gugatan Ahmad Yantenglie terhadap Lembaga DPRD Katingan dan kepada anggota DPRD Katingan sebesar 1 Triliun dan 3 Milyar kepada 19 Anggota DPRD Katingan ini kini disambut balik oleh pihak DPRD Katingan dengan menuntut balik nilai materilnya semua harta kekayaan Ahmad Yantenglie beserta keluargannya.
Yang mengejutkan dari tuntutan pihak DPRD Katingan kepada Yantenglie ini bukan Triliunan namun semua asset harta yang dimiliki oleh Yantenglie beserta keluargannya baik harta bergerak maupun tidak masuk dalam jumlah nilai materil tuntutan pihak DPRD Katingan.
“Bila nantinya gugatan Yantenglie di Pengadilan selesai maka DPRD Katingan akan menuntut balik dengan harga jaminan tuntutan balik seluruh harta kekayaan Yantenglie beserta keluargannya karena kami tidak akan lagi menjumlah angkanya dan meminta Pengadilan menilai berapa jumlahnya dan itu menjadi jaminan gugatan DPRD Katingan”kata Fahmi Fauji salah satu Anggota DPRD Katingan yang juga Ketua Pansus DPRD Katingan, Selasa (6/6) di DPRD Katingan.
Dikatakan Fahmi gugagtan balik secara materil itu selain  termasuk keluargannya juga termasuk istri istrinya yang harta kekayaannya sah  menurut hukum sedangkan secara moral DPRD Katingan menuntut Yantenglie sebesar 1 Rupiah.
Menurut Fahmi adanya kemauan Yantenglie terhadap DPRD Katingan untuk bisa damai dengan syarat mencabut dugaan terhadap dirinya maka DPRD dengan tegas tidak akan mencabut laporan hasil pansus, laporan akhir Fraksi, Keputusan DPRD, Keputusan MA RI dan Keputusan Kemendagri karena itu tidak akan bisa.
“Yang mau dimediasi itu yang mana lagi sehingga tidak ada lagi jalan jalan dami dengan mencabut empat poin tersebut karena DPRD Katingan akan berpegang teguh dengan proses yang sudah jalan sementara Bupati Katingan  yang sudah diberhentikan oleh Mendagri ngotot mau meminta DPRD mencabut hal tersebut maka itu tidak akan bisa”tegas Fahmi.
Lanjut Fahmi karena Pengadilan di tingkat Pertama yakni Pengadilan Negeri Kasongan itu merupakan bagian dari Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung merupakan lembaga Peradilan tertinggi di Repubilk Indonesia tidak mungkin Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan suatu perkara melebihi kewenangan dari Mahkamah Agung.
“Bila Pengadilan mengabulkan tuntutan DPRD Katingan maka untuk mengeksekusi harta kekyaan Yantenglie beserta keluargannya nanti akan dilakukan oleh pihak juru sita Pengadilan dan harta itu kami infak kan seluruh hasil harta itu menjadi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan dengan dimasukan ke APBD dan masuk ke pendapatan lain lain hasil daerah karena DPRD Katingan tidak akan mengambil satu rupiah dari itu”ungkap Fahmi. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!