Barito SelatanSlider
Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Diduga diselewengkan
Rumah Warga Desa Tamparak Yang mendapat Bantuan BSPS |
Buntok,GK- Sedikitnya terdapat 43 pemukiman warga Desa Tamparak KM 22 Kecamatan Dusun Utara yang tergolong berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mendapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2017.
Dalam program BSPS ini juga terdapat kriteria yang menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat. “Kategori penilaian itu ada beberapa tahapan, seperti Atap Lantai Dinding (ALD), kemudian Peningkatan Kualitas (PK), dan Pembangunan Baru (PB).
Untuk diketahui 1 unit rumah dalam program BSPS ini mendapat kucuran dana senilai Rp.7,5 juta sampai dengan Rp. 15 juta.Program Pemerintah Pusat ini diharapkan agar masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa memperoleh tempat tinggal layak huni.
Namun sangat disayangkan dari 43 unit rumah yang tercatat didalam daftar bantuan BSPS di Kabupaten Barito Selatan bahan bangunan yang mereka terima dari pihak ketiga tidak sesuai dengan dana yang semestinya sehingga rumah yang layak huni yang warga harapkan tidak dapat diselesaikan.
Dikatakan warga Desa Tamparak RT.1 dan RT.2 yang enggan menyebutkan namanya kepada Gerak Kalteng.com sudah dapat kami pastikan cukup untuk menyelesaikan rumah kami,bilamana dana bantuan Rp.7,5 juta sampai Rp.15 juta tersebut dipergunakan seratus persen untuk pembelian bahan bangunan. Warga setempat berkeberatan bahan yang kami terima dari pihak ketiga tidak sesuai dengan dana yang semestinya untuk menyelesaikan rumah kami menjadi layak huni,Kayu yang semestinya kayu kelas dua yang kami terima kayu kelas tiga yaitu meranti campuran yang mana sudah jelas perbedaan harganya selisih cukup jauh.
Perihal tidak bisa diselesaikan dengan baik rumah layak huni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Desa Tamparak Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan warga setempat menduga Kepala Desa (Kades), pihak ketiga dan Pendamping bermain mata dengan dana bantuan BSPS.
Masyarakat berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan turun kelapangan untuk melihat fakta yang sebenarnya dan pihak yang melakukan kecurangan terhadap mereka dapat diproses secara hukum yang berlaku karena bukan saja merugikan masyarakat melainkan negara mengalami kerugian keuangan. Ini hanya di salah satu desa, belum lagi untuk Desa-Desa lainnya yang juga mendapatkan batuan yang sama.
Masyarakat hingga sampai sekarang ini masih tidak mengerti dengan dibuatkan Rekening mereka di salah satu Bank yang ada di Buntok, namun mereka tidak pernah sama sekali memegang buku tabungan tersebut, apa lagi untuk melakukan penarikan dana ,Dan mereka sama sekali tidak mengetahui berapa dana yang sebenarnya mereka terima. mereka diberitahukan ketika uang sudah habis di ambil dan mereka diberikan foto copy buku tabungannya.(nang)