Gunung MasSlider

Polres Gumas Tangkap Kembali Buronannya Yang Pernah Menembak Polisi

Buronan Yulianson saat menjalani perawatan di RSU Bayangkara
Palangka Raya,GK – Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap kembali tahanannya yang melarikan diri saat dirawat di Rumah Sakit Polisi  Bhayangkara,  bernama Yulianson alias Awot (35 thn) . Buronan kasus narkoba yang pernah melukai polisi Gunung Mas ini ditangkap dan dilumpuhkan di tambang emas Korambang km 65 Desa Mahuroi , Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas .
Ihwal penangkapan kembali ini  dibenarkan Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu Kamis (31/08/2017) . Dijelaskan polisi berkulit sawo matang ini, Yulianson dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Rabu 30 Agustus sore pukul 15.30 WIB. Ia  ditangkap bersama kekasihnya  berinisial  OA(18 thn) di lokasi tambang emas.

“Lokasinya  ditempuh melalui sungai menggunakan kapal klothok kecil . Sebelumnya, keduanya sempat bersembunyi pada tengah malam”, jelas Pambudi.

Saat ditangkap , Yulianson sempat diberi tembakan peringatan untuk menyerahkan diri. Namun ia nekat melawan petugas menggunakan tombak dan berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.

Yulianson alias Awot akhirnya dibawa kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan akibat tembakan ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Yulianson (35 tahun) adalah Bandar narkoba yang pernah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tewah Gunung Mas pada Mei 2017 silam. Saat digerebek, Yulianson sempat melawan petugas memakai senjata api rakitan miliknya. Penembakan ini mencederai seorang anggota Polres Gunung Mas bernama Brigadir Faska Chandra di bagian bahu kirinya. Sementara Yulianson terkena tembakan tepat di pahanya. Karena terluka, Yulianson akhirnya dibawa Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Tengah dan melarikan diri pada tanggal 22 Agustus 2017. Kini Yulianson harus kembali ke Rumah Sakit yang sama untuk perawatan tembakan kedua kalinya. (mrt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!