KatinganSlider

Bina dan Awasi Pengelolaan Dana Desa

KASONGAN,GK – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan kembali mewanti-wanti agar pengelolaan dana desa (DD) harus tepat sasaran. Imbauan tersebut guna menutup celah sekaligus menyelamatkan para pengguna anggaran terjerat hukum.
Sekda Katingan Nikodemus mengatakan, saat ini dibutuhkan peran dan kerja sama lintas sektoral untuk melakukan pembinaan, pendampingan, pengelolaan serta pengawasan penggunaan dana desa. Upaya tersebut dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan.
“Pengawasan DD ini perlu melibatkan seluruh pihak, termasuk DPRD, Polres, Kejaksaan Negeri Katingan hingga seluruh camat. Sifatnya adalah pembinaan kepada para kepala desa selaku pengguna anggaran sehingga tidak menyimpang,” ungkapnya, Selasa (7/11) di pendopo rumah jabatan bupati Katingan.
Menurutnya, sejak tahun 2015 program dana desa mulai dikucurkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya untuk mendongkrak kemajuan serta kemandirian mengembangkan desa masing-masing. Dari 154 desa se Katingan, rata-rata DD yang diterima tiap tahunnya mencapai angka Rp 1 miliar.
“Anggaran yang cukup besar tentunya bagi desa, belum lagi ditambah dengan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari pemerintah daerah. Bahkan dari tahun ke tahun angkanya akan semakin besar,” imbuhnya.
Pihaknya menyadari, minimnya sumber daya manusia (SDM), pendampingan hingga pengawasan menjadi momok penyelewengan anggaran desa. Untuk itu, diperlukan upaya pembinaan terhadap seluruh kades dalam mewujudkan cita-cita desa yang mandiri tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Katingan Kabul Mustiman menyampaikan, pelaksanaan rapat pengawasan dana desa ini berawal dari komunikasi dari berbagai pihak terkait.
“Sifatnya cukup penting, sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bebas praktik korupsi. Kagiatan hasil komunikasi kami dengan berbagai pihak, terutama Kejaksaan Negeri Katingan,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan DD diharapkan mampu menggali serta meningkatkan potensi di suatu desa. Misalnya mengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang bergerak diberbagai jenis bidang usaha.
“Potensi desa bisa dikembangkan dengan memanfaatkan DD. Tapi akan mendatangkan persoalan ketika mereka menerima dana yang cukup besar dari pemerintah pusat ataupun daerah. Terutama dalam mengelolanya sesuai aturan, inilah yang perlu dilakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!