Barito SelatanKorupsi

Dugaan Suap Proyek Multiyears, Dua Unsur Pimpinan DPRD Barsel Diperiksa

BUNTOK, GERAKKALTENG. COM – Sedikitnya ada dua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Barita Selatan (Barbel) diperiksa Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait adanya dugaan suap dalam pelaksanaan proyek multiyears.
Senin (19/11/2018), tampak dua orang unsur pimpinan DPRD Kabupaten dengan motto Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini hadir di Kantor Kejari Barsel di Jalan Panglima Batur, Kota Buntok.
Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua II DPRD, Rahayuhani dan Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ideham. Keduanya hadir secara terpisah, pertama kali datang adalah Rahayuhani, yang terlihat hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Wanita berhijab ini, tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.45 WIB, dan langsung masuk ke dalam mobilnya, kemudian pergi tanpa memberikan keterangan apapun, terkait kedatangannya di kantor Korps Adhyaksa tersebut.
Sedangkan Ideham yang hadir sekitar pukul 11.00 lewat, tampak kemudian masuk. Ketika sekeluar yang bersangkutan ditemui oleh beberapa awak media pada pukul 19.20 Wib, dari dalam ruang pemeriksaan. Ideham menerangkan, bahwa kehadirannya di kantor Kejari adalah memenuhi panggilan dirinya. Hal ini terkait karena menurut Ideham, Instansi Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) adalah salah satu mitra kerjanya DPRD Komisi II, yang dilayangkan oleh pihak penyidik kepada dirinya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II, yang memang bermitra dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Kedatangan saya ke sini (Kejari, red) untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik dalam kapasitas saya sebagai Ketua Komisi II DPRD Barsel. Karena apapun yang berhubungan dengan ekonomi dan pembangunan, itu pengawasannya di bawah komisi saya, sebagai mitra untuk memberikan keterangan, sehubungan dengan adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan proyek multiyears,” kata Ideham.
Meskipun demikian, Ideham mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti, apa sebenarnya yang terjadi dalam pelaksanaan proyek berskala besar, yang menelan biaya APBD mencapai angka Rp350 miliar itu.
Untuk itu, pria yang dikenal murah senyum ini, enggan memberikan komentar lebih banyak terkait dengan yang lainnya mengenai yang didugakan tentang adanya penerimaan Uang yang berkwitansi oleh salah satu Pimpinan DPRD yang namaya walau tidak saya sebutkan masyarakat juga sdh pada tahu tuturnya sembari tersenyumur.
“Kalau menyangkut masalah suap itu, saya tidak bisa berkomentar, sebab saya tidak tahu apa yang harus saya komentari, karena saya tidak tahu pasti masalahnya apa?” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe SH, melalui Kasi Pidsus, Bayu Fermady, membenarkan bahwa pemanggilan kedua unsur pimpinan DPRD tersebut adalah sebagai saksi, untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan proyek multiyears.

“Iya, sama seperti kemarin, ini lanjutan mengenai dugaan suap dalam proyek multiyears, keduanya kami hadirkan kesini sebagai saksi, untuk memberikan keterangan. menyangkut hal tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya juga tampak sempat hadir di Kantor Kejari Barsel, adalah Direktur Utama PT Adhipatria Dharma, yakni Adi Sujadi, kontraktor pemenang tender salah satu proyek dari tujuh paket, yang diproyeksikan selesai pada tahun 2020 mendatang itu..
Tanpa diperiksa, Adi Sujadi, yang tampak hadir bersama beberapa orang itu, akhirnya pulang tanpa menjalani pemeriksaan.
“Belum, katanya belum hari ini, saya juga tidak tahu kapan lagi?” jawabnya, ketika ditanya oleh awak media saat berada di halaman parkiran depan kantor Kejari.
Terkait hal ini, dijelaskan oleh Bayu Fermady, bahwa Adi Sujadi, sebenarnya dijadwalkan hari lain, makanya tidak menjalani pemeriksaan pada Senin (19/11/2018).
“Belum, dia (Adi, red) salah jadwal hadirnya, makanya tidak diperiksa, padahal sudah semangat orangnya,” tukas Bayu menerangkan.( Nan )

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!