KatinganSlider

Bupati Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Panwascam

KASONGAN,GK – Bupati Katingan Sakariyas SE hadiri pelantikan dan sekaligus pengambilan sumpah/janji terhadap puluhan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di 13 wilayah kecamatan se Kabupaten Katingan, Sabtu malam (11/11/2017), di ruang café hotel Katingan.
Selain Bupati, hadri juga sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Katingan dan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat dan para undangan lainnya.
Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutannya selain menyampaikan ucapan selamat kepada semua anggota Panwascam yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya, juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Panwas Kabupaten Katingan yang telah berhasil membentuk Panwascam serta kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya pelaksanaan acara ini.
Terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu), untuk tahapan pelaksanaannya baik Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Katingan tahun 2018, Pemilu Legeslatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres) tahun 2019 menurutnya sudah berjalan. “Oleh sebab itu Panwascam yang baru dilantik dan diambil sumpah/janjinya ini agar segera menyesuaikan dengan tahapan yang telah disusun dan dilaksanakan oleh KPU kabupaten Katingan sebagaimana amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tugas dan wewenang Panwascam,” sarannya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut dirinya meminta kepada semua Panwascam agar bersikap netral dan tidak diskriminatif. Namun, juga harus terus berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Katingan, yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu.
Akhir dari sambutannya, orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini berpesan kepada seluruh jajaran Panwas Pemilihan Kabupaten Katingan, baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan, untuk mempelajari dan memahami peraturan-peraturan yang digunakan sebagai pedoman dalam tugas. “Karena, keputusan ‘SALAH, itu terjadi apabila ketentuan dalam peraturan perundangan tidak sama dengan pelaksanaan di lapangan,” sebutnya.
(Tobu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!