KapuasKorupsi

Suap Kapuas: Dana Dari 3 Pengusaha

(kiri) Rio Denamore Dau, Penasehat Hukum Imanuah, tersangka pemberi suap DPRD Kapuas. (kanan) Ilustrasi suap yang berhasil diungkap tim Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
PALANGKA RAYA, GK- Tiga orang pengusaha disebut sebagai penyokong dana suap senilai Rp2,2 miliar untuk anggota DPRD Kabuapaten Kapuas.
Hal ini dibeberkan salah satu tersangka saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Krminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
“Kepada penyidik Pak Imanuah menyebutkan dana itu dari tiga orang, yakni Untung, Bargo atau Dargo antara dua itu, karena berkasnya di rumah dan saya kebetulan lagi di Jakarta. Satunya lagi Sugi,” urai Rio Denamore Dau, Kuasa Hukum Imanuah, Sabtu (30/11) di Palangka Raya.
Selain itu RIo menjelaskan, kliennya yang menjabat kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kapuas tak tahu jumlah uang yang diserahkan di Jembatan Pulau Petak itu sampai Imanuah ditangkap Tim Reskrimsus Polda Kalteng.
“Pak Imanuah tahu uang itu Rp2,2 M saat diperiksa penyidik. Sebelumnya tidak tahu, karena beliau ini hanya disuruh,” ucap Rio.
Saat ditanya siapa yang menyuruh, apakah Kepala Dinas PU atau orang penting lainnya, Rio hanya menjawab “mungkin”. “Mungkin, yang saya ingat tiga pengusaha itu yang disebutkan pak Imanuah” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!