Kalimantan TengahPalangka RayaSlider
DAD Usulkan Pemda Kaji dan Terbitkan Perda Anti Narkoba
Palangka Raya, GK - Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan dan mengatur larangan pemakaian narkoba dalam sebuah perda. DAD memandang pemakaian narkoba sudah begitu mengkawatirkan dan menyasar semua kalangan sehingga perlu diatur dan ditangani secara khusus.
Demikian disampaikan salah satu pengurus Dewan Adat Dayak DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Parada LKDR kepada GK, Kamis (21/12/2017) terkait bahaya peredaran narkotika. Dijelaskan, DAD Kalteng telah menegaskan komtimennya untuk konsisten memusuhi dan menumpas narkoba. DAD tidak akan sedikitpun mentolerir peredaran dan pemakaian narkoba. Menurut tokoh adat Dayak ini, narkoba telah merasuk dan menyusup ke dalam sendi dan seluruh lapisan masyarakat. Dampak dari bahaya narkoba juga dipandang luar biasa merusak pemikiran dan kehidupan masyarakat.
“Bahkan narkoba sudah menyerang ke masyarakat pedesaan dan kalangan masyarakat bawah”, terangnya.
Untuk itu DAD Kalteng menganggap perlu dikeluarkannya Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur secara khusus penanganan dan pelarangan narkoba. DAD mengusulkan Pemerintah Daerah untuk segera mengkaji kemungkinan penerbitan Perda mengingat narkoba menjadi persoalan yang mendesak.
Lebih jauh Parada LKDR juga menjelaskan, DAD akan terus menggalang kerjasama dan koordinasi dengan aparat seperti kepolisian dan BNN. Khususnya dalam membongkar , menelisik dan menekan jaringan dan peredaran narkoba terutama di daerah-daerah. Kerjasama sangat diperlukan untuk melancarkan kegiatan pemantauan dan pengawasan peredaran narkoba. (krn/sog)