HEADLINEKalimantan Tengah
Dugaan Mahar Politik Pengaruhi Elektabilitas Partai ?
Palangka Raya,GK–Adanya dugaan mahar yang diminta untuk mendapatkan rekomendasi dari sejumlah partai politik dalam mengkuti pelaksanaan Pilkada 2018 khsusunya di Kalteng. menjadi traning topic di berbagai media baik lokal maupun nasional dalam beberapa hari terakhir.
Peristiwa tersebut tentunya menjadi keprihatinan bagi masyarakat karena sudah dinilai telah mencidrai demokrasi yang sudah berjalan dengan baik. Bahkan tidak menutup kemungkinan, hal itu juga dapat mempengaruhi elektabilitas atau kepercayaan publik terhadap partai politik.
Berkenaan dengan adanya Informasi yang disampaikan Jhon Krisli bersama Maryono kepublik, adanya dugaan meminta mahar kepada yang bersangkutan dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya periode 2018-2023.
Semata-mata bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan partai politik yang ada, akan tetapi fakta yang dirasakan selama ini. Persoalan penilaian Masyarakat kepada Partai!, itu urusan Masyarakat dan dirinya tidak berfikir sampai ke situ.
“Terlalu jauh lah kalau orang menganggap kami ini membuat kisruh lah. Kalau kami kisruh, kami bisa aja demo ke Gerindra!, pendukung-pendukung kita diberikan kesabaran. Ini ada hikmah buat kita” ujar Jhon Krisli usai memenuhi undangan Panwalsu Kota Palangka Raya selasa malam (16/01).
Ia menyampaikan, ungkapan adanya mahar politik merupakan kejujuran yang dirasakan. Mulai sejak proses pendaftaran ke partai samapi pada proses survei dan sebagai. Secara manusiawi ujarnya menambahkan, merasa kecewa dan dijolimi atas peristiwa yang sudah terjadi.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini juga menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pendaftaran ke lima partai, hingga akhirnya menetapkan diri ke dua Partai Politik yakni Gerindra dan PPP.
“Atas permintaan mereka kami tidak kabulkan, karena kami menganggap permintaan itu tidak rasional. Kalau kami menggagap permintaan rasional, kami serahkan. Adanya uang saksi Rp.350 Juta, kemudian uang pembinaan untuk pergerakan dewan pimpinan cabang, PAC, dan ranting itu yang kami iya kan” paparnya menambahkan.
Dan uang yang sudah diserahkan ada Rp.350 Juta untuk uang saksi, ditambah Rp.150 Juta uang pergerakan. Sementara dari pihak Partai Gerindra sendiri meminta Rp.1,5 Miliar. untuk PPP sendiri meminta Rp.1 Miliar dan mampunya hanya Rp.500 Juta.
“PPP sudah mengembalikan Rp.150 Juta pada tanggal 12 Januari 2018, dan 13 Januari 2018 diserahkan kembali Rp.200 Juta dari Rp.500 juta yang diserahkan. Kita ga ada bukti menyerahkan, kita saling percaya lah. Kita masih menunggu mereka partai kapan mengembalikan uang Rp.150 Juta” pungkasnya lebih dalam lagi.
Disisi lain, Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya Endrawati menyampaikan, undangan yang disampaikan kepada Jhon Krisli-Martoyo dimaksudkan dalam rangka untuk menggali informasi yang beredar di media cetak maupun di media Online beberapa hari terakhir.
“Kami ingin menggali lebih jauh terkait isu dugaan mahar politik yang ada di Kota Palangka Raya dalam proses pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018. Kami belum bisa menyimpulkan, karena harus rapat pleno internal untuk memutuskan apakah Informasi ini ditindaklajuti atau tidak ditindalanjuti” ujar Endrawati.
Jika nanti terbukti melakukan hal tersebut, sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku bahwa memberikan maupun yang menerima bisa dijerat hukuman pidana penjara 72 bulan dan denda minimal Rp.200 Juta. Namun yang jelas pihanya sendiri belum bisa menyimpulkan untuk saat ini, dengan alasan masih tahap menggali informasi.(ard/sog)