DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE

Pemkab Gumas Buka Pos Pengaduan THR Keagamaan

“Ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya, Rabu (13/5/2020).

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Batas terakhir pencairan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 makin dekat. Bagi pekerja/buruh yang merasa haknya tidak dibayar oleh perusahaan, maka bisa melakukan aduan ke pemerintah atau organisasi buruh.

Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin menuturkan bahwa pihaknya bakal segera membuat pos pengaduan THR tersebut.

“Ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya, Rabu (13/5/2020).

Pos pengaduan THR itu rencananya beroperasi mulai tanggal 14 Mei sampai 2 Juni 2020 di kantor Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Gunung Mas.

“Melalui pos pengaduan tersebut, diharapkan meminimalisasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam penyaluran THR karyawan/buruh di Gunung Mas,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah siap menjadi mediator jika terjadi perselisihan terkait THR antara karyawan dan perusahaan baik BUMD/BUMN.

“Meskipun Covid-19 mewabah, sejauh ini belum ada perusahaan yang melapor belum mampu membayar THR tepat waktu maupun secara penuh,” katanya.

Sosialisasi THR keagamaan tahun 2020 belum disampaikan kepada pihak perusahaan. Pasalnya draf surat pemberitahuan masih menunggu tandatangan persetujuan Bupati Gunung Mas.

“Saya berharap semua perusahaan di Gunung Mas dapat melunasi tanggung jawab membayar THR karyawannya tepat waktu dan secara penuh,” pungkasnya. (agg/hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!