Palangka Raya

529 Mahasiswa Desak UNPAR Verifikasi Ulang UKT

Ilustrasi Biaya Pendidikan Mahal
PALANGKA RAYA, GK – Sebanyak 529 mahasiswa mengajukan keberatan tertulis ke Rektorat Universitas Palangka Raya (Unpar) melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Mereka mendesak agar ada verifikasi ulang data sebagai bahan penentuan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Total sampai kita menerima 529 laporan secara tertulis dari mahasiswa. Intinya mendesak agar dilakukan verifikasi dan evaluasi UKT,” kata Presiden BEM Unpar, Cenry di Palangka Raya, Rabu (28/02/2016).

Cenry menjelaskan bahwa sistem UKT berawal dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013. Aturan tersebut tercipta dengan harapan orang tak mampu tetap dapat mengenyam pendidikan di perguruan tingi dengan sistem subsidi silang.
Untuk Unpar sendiri UKT terbagi dalam 8 golongan dengan kewajiban bervariasi per semester. Dimana untuk golongan 1 dan 2 berkisar Rp500.000-1.000.000. Sementara golongan 3 sampai 8 berkisar Rp 2.400.000 –Rp 7.000.000 tergantung fakultasnya dan program study.
Penentuan golongan sendiri dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disedikan pihak rektorat saat mendaftar kuliah, lalu kemudian diverifikasi. Namun dalam prakteknya, kebijakan yang berlaku sejak 2013 ini banyak terjadi kesalahan.
Salah satu kasus ialah Ngangga, mahasiswa jurusan Pendidikan Sastra dan Bahasa Indonesia di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpar. Dia terpaksa berhenti sementara kuliah sebab tak mampu membayar kewajiban UKT golongan III sebesar Rp 2.000.000 per semester. Namun akhirnya dia bisa melanjutkan kuliahnya setelah sejumlah mahasiswa menggelar aksi 2 juta koin.
“Sesuai kebijakan Unpar untuk yang tak membayar UKT untuk terminal dulu. Keluarga saya belum mampu melunasi kewajiban UKT yang juga tak sesuai golongan kemampuan keluarga kami,” kata Ngangga di Palangka Raya.
Pembantu Rektor 1 Unpar I Nyoman Sudjana yang membidangi masalah ini dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa masalah ini masalah pemerintah. Pasalnya kebijakan UKT merupakan program pemerintah bukan Unpar.
“Ya, bagaimana pemerintah suruh nurunkan tak usah bayar, perguruan tinggi dikasih uang kan selesai. Itu kan program pemerintah bukan program Unpar yang punya itu. Dua juta per semester sendiri masa tak mampu,” jawab I Nyoman Sudjana.
Kata I Nyoman, solusi yang paling bisa untuk menyelesaikan masalah ini ialah melihat Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per perguruan tinggi. Dimana angka tersebut merupakan hasil penjumlahan kewajiban UKT per mahasiswa dengan Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Pemerintah pusat cukup menambah BOPTN maka angka UKT yang diwajibkan kepada mahasiswa dapat diperkecil. sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!