Palangka Raya
Raperda Pendidikan Akan Pertegas Kewenangan Pemko Palangka Raya
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat koordinasi dan finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD tersebut turut dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Biro Hukum Pemerintah kota dan Asisten I Setda Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua Bapemperda, Riduanto mengatakan, saat ini pihaknya telah masuk pada pembahasan dan finalisasi raperda penyelengaraan pendidikan, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang resmi.
“Sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasii yang pertama kami bahas adalah mengenai cakupan kewenangan pemerintah kota (Pemko) dalam hal penyelenggaraan pendidikan,”ungkapnya usai rapat, Senin (29/10/2018)
Kata Riduanto, dalam raperda itu nantinya akan dipertegas kewenangan Pemko Palangka Raya yang berkaitan dengan pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara untuk SMU sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sedangakan untuk pendidikan usia dini masih belum diatur lebih jelas.
Selain itu dalam raperda tersebut juga mengatur keberadaan pihak komite sekolah yang ingin menggalang dana bagi kegiatan pembelajaran, maka harus terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya agar ditinjau dan dievaluasi, apakah memang perlu dilakukan pemungutan aau tidak.
“Ada pasal-pasal yang menetapkan jika kewenangan pihak Disdik untuk mengizinkan pihak sekolah melakukan pungutan. Dengan harapan, kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutup Riduanto.VD