Kotawaringin Timur

PAD Kotim Melampaui Target

SAMPIT,GK – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditetapkan pada 2017 lalu, telah melampui target yakni sebesar Rp180.661.169.931,41 atau 100,72% dari target Rp179.374.721.009.

“Dari sisi PAD, Kotim sudah melampaui target, bahkan sudah ada kelebihan yang mencapai Rp1.286.448.922,” ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotim, Marjuki, Senin (1/1/2018).

Terkait itu, lanjut Marjuki, pihaknya bersyukur karena target sudah terlampaui. Namun tetap harus dievaluasi, karena masih ada beberapa sektor yang seharusnya bisa dioptimalkan dengan baik dan dapat menyumbang PAD cukup besar, sehingga perlu ditingkatkan.

Sementara untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah sebesar 162,01% yakni Rp69.824.597.361 dari target Rp43.009.211.024, retribusi daerah 82,58% yakni Rp9.593.479.212 dari target Rp11.617.214.804, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 170,36% yakni Rp7.220.337.721 dari target Rp4.238.380.644, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 78,08% yakni Rp94.022.755.637,41 dari target Rp120.419.914.537.

Marjuki juga mengajak agar seluruh SOPD untuk bersama-sama terus meningkatkan kinerja, karena masih banyak potensi yang bisa digali dan dioptimalkan. Sebab, walaupun PAD telah melampaui target, namun secara umum pendapatan daerah belum mencapai target.

Hal itu dilihat jumlah pendapatan daerah tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp1.551.484.576.709 terealisasi Rp1.502.919.039.807,80 atau 96,87%. Sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp48.565.536.901.

“Untuk pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Realisasi sumber-sumber pendapatan tersebut berkontribusi terhadap pencapaian target secara umum,” kata Marjuki.

Dana perimbangan dengan pagu sebesar Rp1.149.656.835.000, terealisasi Rp1.097.820.171.319 atau 95,49%. Sehingga mengalami kekurangan sebesar Rp51.836.663.681. Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp222.453.020.700, terealisasi Rp224.437.698.557,79 atau 100,89%, hingga mendapatkan kelebihan Rp1.984.677.857.

Realisasi PAD terdiri dari pajak daerah sebesar 162,01%, retribusi daerah 82,58%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 170,36% dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 78,08%.

Sementara realisasi dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak 75,66%, dana alokasi umum 100%, dan dana alokasi khusus 88,57%.

Sedangkan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar 102,45%, dana penyesuaian dan otonomi khusus 100% dan pendapatan lainnya 100%. (Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!