DPRD Kota Palangka Raya

Ingin Perda Pajak dan Retribusi Cepat Selesai

PALANGKA RAYA,GK-Perda pajak dan retribusi yang telah selesai tahun 2016 lalu, dan pada awal tahun 2017 sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sempat mandek cukup lama. Namun demikian akhirnya pada awal bulan Februari 2018 ini telah diselesaikan oleh pemerintah pusat dan telah diserahkan kepada Biro Hukum Provinsi Kalteng.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya, Riduanto mengungkapkan, setelah perda pajak dan retribusi sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nantinya tinggal disahkan oleh pemerintah kota dan diimplementasikan kepada masyarakat.
“Kita harapkan agar perda yang telah berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, agar bisa segera dievaluasi dan diserahkan kepada pemerintah kota (Pemko). Jika ada yang perlu disesuaikan setelah evaluasi, maka kita akan selesaikan bersama sama”, kata Riduanto, kemarin.
Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini juga mengharapkan agar perda tersebut sesegera mungkin untuk dapat diundangkan, supaya ada payung hukum yang melingkupinya serta diikuti dan perkuat dengan peraturan wali kota (Perwali).
Selain diundangkan juga segera bisa diterbitkan pula oleh wali kota, sebagai pedoman pelaksanaan perda itu nantinya.
“Kalau semua sudah selesai, kita harapkan perda ini nantinya bisa menjadi bahan acuan oleh seluruh SOPD terkait di lingkup Pemko Palangka Raya dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi,”cetus politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini.
Diharapkan tambah Riduanto, dengan selesainya evaluasi dan diundangkan perda pajak dan retribusi, maka sejalan dengan itu SOPD terkait dilingkup Pemko Palangka Raya dapat secepatnya melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait keberadaan perda tersebut termasuk implementasinya di lapangan.
Sebelumnya Riati Sinta selaku Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, disela-sela rapat dengan pihak DPRD Kota Palangka Raya belum lama ini mengatakan perda pajak dan retribusi yang sempat mandek di pemerintahan pusat selama hampir setahun ini, kini telah diserahkan kepada Biro Hukum Provinsi untuk dikaji dan dievaluasi hasilnya.
“Perda tersebut sudah turun, saat ini masih dikaji dan dievaluasi di pemprov, setelah selesai baru akan kembali diserahkan kepada kita selaku SOPD terkait di Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kita tunggu hasil dari rekan-rekan di Pemprov terlebih dahulu”, tutur Riati saat itu.VS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!