Palangka Raya
Perempuan Harus Belajar Atur Keuangan
PALANGKA RAYA,GK-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan edukasi tentang keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Palangka Raya. Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan di Gedung Palampang Tarung, Selasa (27/2).
Acara edukasi ini secara langsung dibuka oleh Wali kota Palangka Raya, HM Riban Satia. Jajaran kepala SOPD dan Forkopinda dilingkungan Pemko Palangka Raya. Tidak ketinggalan kegiatan tersebut dihadiri para kaum perempuan yang berasal dari kader PKK, organisasi wanita, ibu Persit, dan ibu Bhayangkari di Kota Palangka Raya.
“Edukasi cara tata kelola keuangan ini penting dilakukan agar para ibu-ibu bisa mengelola penghasilan suami dengan baik dan benar,ungkap Riban mengawali sambutannya.
Menurut Riban, banyak masyarakat terutama kaum perempuan atau ibu-ibu yang tidak menyadari bahwa mengelola keuangan yang baik akan lebih menyehatkan kondisi ekonomi keluarga.
Saya mengapresiasi kegiatan OJK ini, supaya kaum perempuan bisa mengatur keuangan dan penghasilan keluarga,tuturnya lagi.
Bagi Riban, dengan adanya kegiatan OJK dalam memberikan edukasi terkait tata kelola keuangan, maka akan sangat membangtu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tata kelola keuangan.
Jadi para kaum perempuan jangan hanya bisa melakukan arisan, beli emas, belanja-belanja atau jajan, tapi tidak bisa mengelola keuangan dengan baik. nah ini harap diperhatikan,pintanya.
Sementara itu dalam kegiatan tersebut, Ketua OJK Kalimantan Tengah, Rusli berkesempatan mengajarai para ibu-ibu yang hadir pada acara tersebut, bagaimana cara mengatur strategi berinvestasi dengan baik agar tidak tertipu oleh lembaga keuangan.
Secara umum Rusli menjelaskan tugas dididrikannya OJK adalah untuk mengawasi kegiatan perbankan, pembiayaan, perasuransian, pasar modal, dan dana pensiun.
Dengan diawasi, maka keberadaan lembaga keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan mampu melindungi konsumen.
“Sementara itu OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan,”tuturnya.VS