DPRD Kota Palangka RayaHEADLINE
Legislator ini Pertanyakan Parkir di Disdukcapil
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini menyoroti praktik pungutan parkir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Sebagai instansi pemerintah yang bertugas memberi pelayanan, maka tidaklah elok jika untuk parkir masyarakat yang tengah mengurus data kependudukannya ditarik iuran parkir,” kata Diu di Palangka Raya, Selasa (10/4/2018).
Menurut dia, seharusnya instansi pemerintah memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakatnya.
“Memang dengan adanya petugas parkir maka kendaraan yang ada akan semakin rapi. Namun sekali lagi tak seharusnya ada biaya parkir di lingkungan kantor pemerintah. Kami harap kebijakan tersebut dievaluasi kembali,” kata Politisi Hanura ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan Diu saat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat terkait iuran parkir serta adanya kantin di dalam Kantor Disdukcapil.
“Sementara untuk keberadaan kantin itu mungkin bisa dipindahkan ke bagian luar kantor. Karena kita lihat sendiri ruangan pelayanan yang ada masih kurang luas ditambah lagi dengan adanya kantin di dalam kantor,” katanya.
Sejumlah masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil mempertanyakan keberadaan kantin di dalam kantor serta penarikan parkir di kantor tersebut.
“Sebenarnya untuk tarif parkir sesuai stansar yang ada yakni Rp2.000 untuk motor. Tapi rasanya aneh saja, kita di Kantor Disdukcapil kok ada tarif parkirnya padahal di kantor pemerintah yang lain kita bebas biaya,” kata Ahmad Zain salah satu warga Palangka Raya.
Bapak dua anak ini juga berharap agar ruang pelayanan di Diadukcapil dapat diperluas karena kondisi saat ini tak mampu menampung masyarakat.
“Kemaren saya harus berdesak-desakan saat melakukan proses pelayanan. Harapannya agar ruangan diperluas dan ada fasilitas pendingin ruangan agar tak panas saat antre loket,” harap Ahmad.VS