Barito Utara
Sekda Pimpin Langsung Sosialisasi Pajak PPJ, PAT Dan PAP
Muara Teweh,GERAKKALTENG.COM-Kamis 5 April 2018 – Berlokasi di Aula Setda Lantai 1 Kabupaten Barito Utara, Sosialisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Air Permukaan (PAP) digelar dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP dihadiri oleh Staff Ahli Bupati, SKK Migas perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, Ade Irmawati dari SKK Migas perwakilan Kalimantan Selatan dan Gunawan Perwakilan Departemen Perpajakan SKK Migas Pusat Jakarta, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara, Aswadin Noor, SE , PT. Ophir, serta perwakilan seluruh SKPD Kabupaten Barito Utara.
Dalam paparannya, Gunawan menjelaskan jenis Pajak yang dibayarkan oleh pemerintah pusat yakni PAP sebagai Pajak Provinsi , PAT dan PPJ sebagai pajak Kabupaten. Dasar Pengenaan Pajak PAP atau PAT adalah Nilai Perolehan Air (NPA) Permukaan atau tanah. NPA-P/NPA-T ditetapkan oleh Gubernur. Penyusunan NPA-P berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh kementrian Pekerjaan Umum, sedangkan NPA-T di tetapkan oleh Bupati/Walikota yang disusun berpedoman pada peraturan Gubernur. Lebih lanjut lagi, dasar Pengenaan Pajak PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Kegiatan Hulu Migas (Upstream) dan Kegiatan Hilir Migas (Downstream) juga tak kalah penting. Kegiatan Hulu Migas adalah Kegiatan Ekplorasi dan Mengangkat Minyak Bumi dan Menjualnya, sedangkan Kegiatan Hilir adalah pengelolaan minyak mentah dan gas bumi, menyimpan, mendistribusikan dan memperdagangkannya.
Penagihan PAP/PAT/PPJ sesuai PMK 9/2016 yaitu kelengkapan dokumen penagihan (ref Pasal 8):
1. Surat Tagihan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur/Bupati/Walikota;
2. Asli berita Acara;
3. Asli Surat Ketetapan Pajak daerah untuk PAP/PAT dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah untuk PPJ;
4. Perda mengenai PAP/PAT/PPJ dan tarifnya.
5. Pergub mengenai nilai perolehan air permukaan atau nilai perolehan air tanah dan Perbup/Walikota mengenai harga atau nilai jual tenaga listrik;
6. Surat Keterangan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur/Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa Perda dan Peraturan Kepala Daerah mengenai PAP/PAT/PPJ masih berlaku.
Di akhir paparan nya, Gunawan berterimakasih kepada para undangan yang hadir dan berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan Barito Utara. (Diskominfosandi2018) 05 April 2018 – Berlokasi di Aula Setda Lantai 1 Kabupaten Barito Utara, Sosialisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Air Permukaan (PAP) digelar dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP dihadiri oleh Staff Ahli Bupati, SKK Migas perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, Ade Irmawati dari SKK Migas perwakilan Kalimantan Selatan dan Gunawan Perwakilan Departemen Perpajakan SKK Migas Pusat Jakarta, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara, Aswadin Noor, SE , PT. Ophir, serta perwakilan seluruh SKPD Kabupaten Barito Utara.
Dalam paparannya, Gunawan menjelaskan jenis Pajak yang dibayarkan oleh pemerintah pusat yakni PAP sebagai Pajak Provinsi , PAT dan PPJ sebagai pajak Kabupaten. Dasar Pengenaan Pajak PAP atau PAT adalah Nilai Perolehan Air (NPA) Permukaan atau tanah. NPA-P/NPA-T ditetapkan oleh Gubernur. Penyusunan NPA-P berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh kementrian Pekerjaan Umum, sedangkan NPA-T di tetapkan oleh Bupati/Walikota yang disusun berpedoman pada peraturan Gubernur. Lebih lanjut lagi, dasar Pengenaan Pajak PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Kegiatan Hulu Migas (Upstream) dan Kegiatan Hilir Migas (Downstream) juga tak kalah penting. Kegiatan Hulu Migas adalah Kegiatan Ekplorasi dan Mengangkat Minyak Bumi dan Menjualnya, sedangkan Kegiatan Hilir adalah pengelolaan minyak mentah dan gas bumi, menyimpan, mendistribusikan dan memperdagangkannya.
Penagihan PAP/PAT/PPJ sesuai PMK 9/2016 yaitu kelengkapan dokumen penagihan (ref Pasal 8):
1. Surat Tagihan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur/Bupati/Walikota;
2. Asli berita Acara;
3. Asli Surat Ketetapan Pajak daerah untuk PAP/PAT dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah untuk PPJ;
4. Perda mengenai PAP/PAT/PPJ dan tarifnya.
5. Pergub mengenai nilai perolehan air permukaan atau nilai perolehan air tanah dan Perbup/Walikota mengenai harga atau nilai jual tenaga listrik;
6. Surat Keterangan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur/Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa Perda dan Peraturan Kepala Daerah mengenai PAP/PAT/PPJ masih berlaku.
Di akhir paparan nya, Gunawan berterimakasih kepada para undangan yang hadir dan berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan Barito Utara. (SBI)