DPRD Kota Palangka Raya
Waspadai Peredaran Obat Carnophen
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Sekretaris komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah mengingatkan masyarakat kota setempat untuk menjauhi segala macama jenis psikotropika dan obat terlarang, termasuk penyalahgunaan obat carnophen, yang kini oleh pemerintah telah memasukan obat carnophen masuk pada obat keras golongan G yakni digolongkan dalam jenis narkotika.
“Kita dukung inisiatif pemerintah memasukan obat tersebut dalam jenis psikotropika, karena penyalahgunaannya yang menimbulkan efek negatif dimasyarakat. Sebab itu harus dihindari,” kata Rusdiansyah, kemarin.
Lebih lanjut Uwah sapaan akrab Rusdianyah mengatakan, saat ini tengah maraknya penjualan illegal obat terlarang, Bahkan ada obat untuk sakit malah dikonsumsi kelewat dosis, sehingga penyalahgunaan obat membawa ke hal negative.
“Seperti halnya obat carnophen ini sebebnarnya untuk obat sakit otot, namun malah disalahgunakan hal ini menyebabkan kerugian kepada penggunanya. Maka itulah kondisi ini harus diingat oleh masyarakat,”tukasnya.
Sejauh ini tambah Uwah, dirinya sangat prihatin kepada pengguna obat carnophen, sebab diakuinya efek negatif penggunaan obat tersebut tidak hanya berdampak kepada kondisi ekonomi dan psikis seseorang namun hingga psikologisnya.
“Mereka jadi tidak memiliki hasrat untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga, awalnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan anak misalnya, kini yang dipikirkan hanya ingin membeli obat tersebut,”bebernya..
Saat ini, kata Uwah, peraturan pemerintah yang tegas melarang peredaran obat carnophen telah ada, melalui peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, sehingga para pelaku penjual, bandar dan pengguna bisa dijerat UU narkotika dengan hukuman yang tentu tidak ringan.
Sebelumnya Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati mengatakan jika obat zenith carnophen telah masuk dalam jenis narkotika golongan satu.
“Kami telah bekerja sama dengan kepolisian, sehingga pihak berwenang bisa menindak dan menjerat para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”terangnya.VD