DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Dewan Segera Bahas Dua Raperda Inisiatif Pemko
DPRD Palangka Raya dengan agenda pembacaan keputusan penunjukan Bapemperda DPRD Palangka Raya untuk membahas dua Raperda tersebut, Kamis (3/10/2019).
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya diminta untuk segera membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Hal tersebut terungkap pada rapat paripurna , DPRD Palangka Raya dengan agenda pembacaan keputusan penunjukan Bapemperda DPRD Palangka Raya untuk membahas dua Raperda tersebut, Kamis (3/10/2019).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto tersebut, dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, serta jajaran kepala OPD dan unsur pimpinan Forkopimda lingkup Pemko Palangka Raya serta anggota DPRD setempat.
Sigit menyebutkan dua buah raperda yang akan dibahas tersebut yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemko pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya.
Disampaikan, melalui SK DPRD Palangka Raya Nomor 188.4.43/24/DPRD/2019, maka DPRD menujuk Bapemperda untuk melakukan pembahasan terhadap dua raperda tersebut di atas.
“Ini berdasarkan pertimbangan yang ada, sehingga jajaran pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda akan bertugas membahas raperda-raperda tersebut hingga tuntas,”tutur Sigit.
Tugas dari Bapemperda itu sendiri lanjut Sigit, yakni melaksanakan pembahasan raperda bersama dengan pihak dari pemko sebagai inisiator raperda tersebut. Kemudian selanjutnya melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD.
“Laporan hasil pembahasan raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,”pungkasnya.VD