Palangka Raya
Pemko Belum Miliki Tenaga Ahli Perpajakan
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi (DPPR) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin mengakui dinasnya tersebut, hingga saat ini masih kekurangan tenaga teknis maupun tenaga ahli dibidang perpajakan.
Seperti tenaga juru sita, tenaga penyidik pajak, pemeriksaan pajak, dan penilai pajak. Padahal semua tenaga ahli tersebut berperan cukup penting dalam peningkatan pendapatan pajak.
“Tenaga-tenaga ahli itu kita butuhkan, terutama ketika ada tunggakan pajak yang memerlukan audit pajak, maka dapat dilakukan oleh tenaga ahli tersebut,”katanya,Senin (21/5/2018).
Tidak hanya itu saja, kendala dalam pengelolaan dan pemungutan pajak yang belum optimal. Seperti pajak air tanah, menguji kualitas dan menggunakan meteran, juga memerlukan ahli dibidang tersebut.
“Bidang-bidang ini harus memerlukan tenaga ahli khusus. Padahal pengguna air tanah merupakan wajib pajak sebab termask dalam realisasi pajak tiap tahunnya,”terang Ikhwanudin.
Belum adanya tenaga-tenaga ahli inilah tambah Ikhwanudin, menjadi kendala yang dihadapi. Terutama dalam hal penghitungan pendapatan dari hasil pajak.
Terpisah anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Anna Agustina Elsye mengungkapkan, bahwa peran tenaga ahli, untuk menghitung dan mengevaluasi hasil penerimaan daerah sumber pajak dan retribusi sangat diperlukan.
“Pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak dan retribusi bisa digali dengan maksimal, melalui sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya,”cetus Anna.
Kedepan tambah dia, prosedur untuk perekrutan tenaga ahli ini, harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.VD