Palangka Raya
PKL Car Free Day Bakal Ditarik Tarif Retribusi
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pedagang kreatif lapangan (PKL) yang selama ini meramaikan kegiatan car free day (hari bebas kendaraan) setiap hari Minggu pagi di kawasan Bundaran Besar (Bunbes) Palangka Raya, bakal dikenai tarif retribusi
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya, Afendie membenarkan rencana tersebut. Pasalnya menurut dia, selama ini terutama sepanjang digelarnya kegiatan car free day, para PKL yang hadir menjajakan beragam sajian usaha disetiap titik kawasan bundaran besar, tidak pernah ditarik retribusi.
Maka itulah mengapa Diskop dan UKM Palangka Raya, ingin menata serta mendata kembali PKL yang beraktivitas pada kegiatan car free day di bundaran besar,”ujarnya, Selasa (19/6/2018).
Menurut Afendie, upaya penataan dan mendata para PKL tersebut, bertujuan agar ada sistem dan proses yang diberlakukan bagi PKL. Terutama berkenaan dengan regulasi-regulasi yang harus dipatuhi.
Regulasi ini berupa kewajiban PKL membayar retribusi ketika mereka menggelar lapak usaha.
“Nah, bagi pemerintah kota, tentu melalui penarikan retribusi ini dapat membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),”cetusnya.
Tambah Afendie, pihak Diskop dan UKM selama ini memandang, bahwa penarikan retribusi dari PKL yang beraktivitas pada kegiatan car free day sangat tepat. Terlebih keberadaan PKL semakin bertambah seiring dengan ramainya masyarakat Kota Palangka Raya untuk berolahraga dan menggelar beragam acara pada kegiatan car free day tersebut.
“Sebab itulah Diskop dan UKM Palangka Raya, memandang perlu adanya retribusi, baik itu terkait retribusi sampah, retribusi penggunaan area berdagang. Intinya nanti akan ada regulasi,”ujarnya.
Ditambahkan Afendie, rencana penataan dan pendataan PKL car free day, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, telah dibicarakan pihaknya dengan wali kota Palangka Raya.
“Dalam waktu dekat ini, Diskop dan UKM akan membicarakan dengan instansi lainnya,”tutupnya.VD