DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

DPRD Palangka Raya Konsultasi Raperda Penataan Drainase ke Kementerian PUPR

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, 90 persen dasar hukum raperda drainase yang sedang dibahas tersebut secara subtansi mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2004.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Persoalan drainase di Kota Palangka Raya tak pelak lagi sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota tersebut.

Bahkan Pemerintah Kota Palangka Rata saat ini sedang melakukan terobosan berupa penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang produk hukum dan sistem pengelolaan drainase perkotaan.

Namun demikian, raperda yang saat ini sedang berproses tersebut menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, sedikit terganjal.

“Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumberdaya air, yang menjadi acuan dasar Pemerintah Kota Palangka Raya menyusun Raperda ini ternyata sudah usang alias tidak berlaku lagi,”ungkapnya, Kamis (28/3/2019)

Hal tersebut lanjut Nenie, bukan tanpa sebab, mengingat putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 telah mencabut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 dan memberlakukannya kembali UU Nomor 11 Tahun 1974.

“Dengan melihat hal ini kami memandang perlu melakukan konsultasi ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat ini kami dari panitia khusus (pansus) raperda sedang menjalankan,”ucapnya, via seluler.

Menurut Nenie, 90 persen dasar hukum raperda drainase yang sedang dibahas tersebut secara subtansi mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2004. Tapi baru terungkap setelah kaji banding pansus ke DPRD ke Kabupaten Probolinggo,dimana terungkap jika UU itu sudah dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Dasar dicabutnya UU Nomor 7 Tahun 2004 tersebut sebut Nenie, karena bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga itulah secara umum menyebabkan diberlakukannya kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan.

“Apabila tetap mengacu kepada aturan yang telah dicabut, maka konsekuensinya adalah peraturan yang dibuat berdasarkan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”jelas legislator PDI Perjuangan ini.

Maka itu lanjut Nenie, sesuai saran dari pihak Kementerian PUPR pusat, maka perlu menggunakan kembali hasil putusan MK untuk memakai UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan sebagai dasar acuan membahas raperda pengelolaan drainase.

“Kendala yang lain kami pastikan tidak ada, namun setelah ada perbaikan dari pihak eksekutif, maka kami akan siap lakukan pembahasan dan segera menyelesaikan,”pungkasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!