Hukum dan KriminalKatingan
Sales Elektronik Dicabuli saat Hari Pencoblosan
DITANGKAP : E.M (26) saat ditangkap polisi usai melakukan pencabulan terhadap mawar (26) seorang sales perempuan di kebun sawit di Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Rabu (27/6).
KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Seorang perempuan yang bekerja sebagai sales barang elektronik asal Kota Palangka Raya menjadi korban pencabulan disebuah kebun sawit Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Rabu (27/6).
Peristiwa yang bertepatan dengan hari pencoblosan tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Pelakunya berinisial E. M (26), seorang pemuda asal Hampangin Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan. Sedangkan korban, sebut saja mawar (24), merupakan warga Jalan Bandeng I Kota Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Edia Sutaata mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan teman seprofesi korban diperoleh keterangan terkait ciri-ciri fisik, sepeda motor beserta barang bawaan yang diangkut pelaku sebelum peristiwa nahas tersebut.
“Setelah menerima laporan itu, saya bersama anggota Satreskrim Polres Katingan langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian memperoleh keterangan terkait ciri-ciri identitas tersangka, berselang dua jam pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawan,” ungkapnya, Kamis (28/6).
AKP Edia Sutaata menjelaskan, adapun kronologis kejadian tersebut bermula saat korban bersama empat orang temannya bertemu pelaku di jalan poros menuju Desa Luwuk Kanan pada hari pencoblosan atau Rabu (27/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Di tengah perjalanan itu, mereka meminta pelaku untuk mengantarkan korban menuju Desa Luwuk Kanan.
“Saat itu pelaku kebetulan melintas dari Hampangin hendak menuju Desa Luwuk Kanan untuk mengantarkan buah nanas dan pinang. Tiba-tiba diberhentikan tiga orang sales yang tidak dikenal tersangka. Mereka meminta bantuan pelaku untuk membawa korban ke Desa Luwuk Kanan,” jelasnya.
Tanpa pikir panjang tersangka pun lngsung membonceng korban, tidak bersepang lama di tengah perjalanan tersangka menepikan kendaraan ke sebuah areal kebun sawit milik warga yang saat itu sedang sepi. Di situlah tersangka memulai aksi bejatnya, dia langsung memeluk korban dari belakang dengan paksa. Korban tidak tinggal diam dan terus berusaha berontak seraya berteriak.
“Namun apa daya, tersangka berhasil memeluk dan menidihi korban, kemudian langsung menyingbkap rok korban dan menurunkan celana dalam korban hingga ke bawah lutut. Pelaku selanjutnya memegang tangan korban seraya mengarahkan telunjuk kirinya ke anus korban. Belum merasa puas, pelaku kemudian menjuruskan dua jari lainnya ke kemaluan korban,” sebutnya.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban kemaluan korban mengalam luka dan berdarah. Melihat mangsanya menangis kesakitan, pelaku panik dan langsung meninggalkan korban tergeletak begitu sana di TKP. Korban yang masih sadar lalu pergi menjauh dari TKP dan bertemu dengan masyarakat yang kebetulan sedang melintas.
“Saat itu warga langsung menolong korban untuk di bawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk menjalani perawatan medis sekaligus visum.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat, yaitu seragam sales milik korban, celana dalam, dan satu unit sepeda motor jenis Yupiter MX milik tersangka. Akibat perbuatan cabulnya itu, pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (BS/Tri)