Gunung MasHEADLINEHukum dan Kriminal
Dua DPO Asal Kalsel Ditangkap di Gunung Mas
"Iya, kedua DPO asal Kalsel ini berhasil kami tangkap pada hari Selasa, 23 Juni 2020 malam di Simpang Kuala Kurun-Sei Hanyo," bebernya mewakili Kapolres Gunung Mas, Kamis (24/6/2020).
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Dua orang buronan terduga pelaku pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) di Kalimantan Selatan inisial AP (33) dan ZI (26) akhirnya dibekuk jajaran Polres Gunung Mas, Selasa (23/6/2020).
Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan bahwa kedua terduga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena mencuri BST milik salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Iya, kedua DPO asal Kalsel ini berhasil kami tangkap pada hari Selasa, 23 Juni 2020 malam di Simpang Kuala Kurun-Sei Hanyo,” bebernya mewakili Kapolres Gunung Mas, Kamis (24/6/2020).
Keberhasilan penangkapan kedua pelaku tersebut atas kerja sama Satuan Reserse Polres Gunung Mas bersama Jatanras Polda Kalteng dan Polda Kalsel.
Afif Hasan menjelaskan kronologi singkat kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Polda Kalsel Nomor : LP/300/VI/KALSEL/SPKT, yang menyebutkan bahwa 10 unit Baterai BTS milik perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel telah hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pelaku telah melarikan diri ke arah Kabupate Gunung Mas, kemudian Tim dari Jatanras Polda Kalsel menghubungi Tim Jatanras Polda Kalteng dan Polres Gumas untuk melakukan back up.
Berdasarkan informasi, salah salah satu pelaku ZI memang bekerja sebagai teknisi lapangan di salah satu perusahaan di Kalsel itu. Untuk melancarkan aksinya dia dibantu rekannya yaitu AP, setelah itu keduanya melarikan diri ke Gunung Mas.
“Atas perbuatan kedua pelaku, total kerugian yang dialami perusahaan di Kalsel itu sebesar Rp 390 juta,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku serta sudah kami amankan di Mapolres Gunung Mas, selanjutnya akan dibawa ke Polda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” pungkasnya. (agg/hms)