Palangka Raya
Usai Libur Panjang Lebaran, ASN Bakal Disidak
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia sudah harus ngantor lagi tanggal 21 Juni 2018. Termasuk untuk ASN dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang telah menikmati libur panjang lebaran hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah, maka diharapkan jangan sampai menambah waktu libur lagi.
“Kami akan melakukan sidak (Inspeksi menadak), soal tanggal dan waktunya rahasia,”tegas Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio, disela kegiatan open house Idul Fitri dikediaman pribadinya, Jalan Bakut Palangka Raya, Sabtu (16/6/2018).
Menurut Mofit, sejatinya semua ASN mengetahui tradisi dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, dimana, setiap libur panjang lebaran, maupun libur hari keagamaan lainnya, maka selalu digelar sidak yang terjadwal dan diatur sedemikian rupa.
Sidak tersebut kata dia, jangan diasumsikan berlebih, namun sebagai bentuk pengontrolan dan pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur .
“Ya, tentu sidak ini akan dilakukan disemua OPD yang ada guna memastikan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan,”tandasnya.
Kata Mofit, waktu libur panjang yang diberikan pemerintah secara umum sangat panjang, terutama pada lebaran ditahun 2018 ini. Sehingga sudah barang tentu pemerintah pun menuntut kewajiban ASN dalam hal kedisiplinan. Dalam artian wajib hadir masuk kantor usai batas libur yang telah diberikan.
”Jadi tidak ada alasan bagi ASN ataupun pegawai tidak tetap (PTT) untuk memperpanjang libur bersama yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga mulai 21 Juni 2018 semua ASN harus masuk kerja tepat waktu,”tambahnya.
Dilanjutkan Mofit, apabila nantinya masih ditemukan ada ASN yang tidak masuk kerja tepat waktu, maka Pemko Palangka Raya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku
“Ini konsekuensi, maka itu akan ada saksi yang diberikan. Sebab aturan menegaskan hal itu, dimana ASN semuanya wajib turun kantor usai cuti bersama, dan harus memberikan pelayanan optimal kembali,”singkatnya.VD