Kapuas

Sosialisasi Lahan Pertanian Berkelanjutan

Kuala Kapuas,GK– Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kapuas hari Rabu, (20/9) pagi di aula Bappeda Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Kapuas Rianova mewakili Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Tampak pula Kadis Pertanian Kapuas Anjono Bhakti.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan pemerintah telah merencanakan program upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai yang keberhasilannya antara lain sangat ditentukan oleh kinerja dari pemerintah pusat. “Untuk mendukung program ini, salah satu yang sangat penting adalah upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” jelas Ben dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terdapat beberapa aspek yang harus dilaksanakan di dalam merencanakan, menetapkan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Diperlukan kebersamaan dan kerja bersama oleh seluruh pihak terkait.

Untuk itu seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat sampai daerah baik pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Kapuas, agar bekerja bersama dan masing-masing berperan secara nyata dalam mewujudkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan berpedoman kepada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan menteri  pertanian yang memuat pedoman teknis kriteria dan persyaratan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ditempat yang sama Ketua panita kegiatan sosialisasi Iriani  mengatakan hal yang melatar belakangi dan menjadi tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, diantaranya adalah menindak lanjuti tanggapan dan respon masyarakat pada tahap inventarisasi di beberapa wilayah fokus yang dicanangkan, untuk mendapat kepastian atas hak dan kewajiban apabila lahan pertanian masyarakat ditetapkan sebagai bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kemudian menghimpun dan memberikan informasi sesuai kondisi terkini terkait kebijakan, strategi dan upaya pemerintah mendukung implementasi UU 41 tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya yang menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Untuk membangun persepsi yang sama antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam merencanakan, menetapkan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Jumlah peserta pada kegiatan ini 75 orang dan menghadirkan dua narasumber, yang pertama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah. Narasumber kedua dari Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian RI,” tukasnya. (hmskmf/fgk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!